JAYAPURA | Direktorat Polairud bersama Direktorat Narkoba Polda Papua memusnahkan barang bukti narkotika jenis Ganja di Mapolda Papua, Jumat (28/4/2023).
Pemusnahan itu dipimpin Kasubdit Gakkum Dit Polairud Polda Papua, Kompol Micha T. Potty dan disaksikan Kanit 1 Sidik Subdit Gakkum Dit Reserse Narkoba Polda Papua bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri setempat, Yafeth R. Bonai.
Barang bukti ganja seberat 308,39 gram itu diamankan petugas kepolisian dari tangan seorang pelaku berinisial MK (24). Saat itu, MK ditangkap ketika hendak melakukan transaksi di wilayah Pantai Dok IX Pasar Inpres Jayapura, pada 3 April 2023 sekitar pukul 19.30 WIT.
Kasubdit Gakkum Dit Polairud Polda Papua Kompol Micha T. Potty menyampaikan bahwa penangkapan pelaku MK yang kini sudah berstatus tersangka, dilakukan setelah petugas kepolisian mandapatkan informasi dari masyarakat di Pasar Inpres Dok IX Jayapura Utara, bahwa saat itu akan dilaksanakan transaksi ganja oleh MK disekitaran Pantai Dok IX, Kota Jayapura, Papua.
“Menanggapi laporan masyarakat tersebut, personel di lapangan segera melakukan penangkapan. Dimana tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti 20 bungkus plastik bening ukuran besar berisikan narkoba jenis ganja didalam 1 buah tas ransel warna biru,” ungkap Kompol Micha T. Potty.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling singkat tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp10 miliar.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis