Polisi Tetapkan 5 Tersangka Sindikat Pencurian Konsentrat, 2 Karyawan Freeport

Kepala Satuan Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar. (Foto: Saldi/Seputarpapua)
Kepala Satuan Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar. (Foto: Saldi/Seputarpapua)

TIMIKA | Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika, Papua, menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus sindikat pencurian konsentrat di pabrik yang terletak di Mile 74, Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika.

Dari lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersebut, dua diantaranya merupakan karyawan dari PT Freeport Indonesia (PTFI).

Kepala Satuan Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar menerangkan, kasus dengan laporan polisi (LP) nomor LP/B/02/II/2022/SPKT/Polres Mimika/Polda Papua tertanggal 18 Februari 2022, dilimpahkan dari Polsek Tembagapura kepada Satuan Reskrim Polres Mimika.

Karena itu, dari hasil pemeriksaan, lima orang yang telah diperiksa penyidik ditetapkan sebagai tersangka, yakni berinisial RS, DW, PKP, A dan A. Tiga orang merupakan oknum security dan karyawan dari sub kontraktor, sedangkan dua orang lainnya merupakan karyawan Freeport.

“Karena kita sudah cukup alat bukti, maka kami sudah bisa tetapkan tersangka. Keterangan dari lima tersangka itu, mereka mengakui peranannya masing-masing. Ada yang mulai dari menjaga, ada yang melakukan pengambilan konsentrat, kemudian menyerahkan kepada orang lain, nah, itu mereka jelaskan semua,” terang Iptu Bertu usai melakukan olah TKP Kebakaran di Jalan Budi Utomo, Timika, Kamis (7/4/2022).

Pada kasus ini, para pelaku merupakan sindikat dalam melakukan aksi pencurian konsentrat di pabrik Mile 74. Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan, ternyata masih ada lagi pelaku lainnya yang kini sedang dikejar.

“Ada pelaku lain yang kita belum ambil, dan posisi sudah diluar Papua. Kita belum tahu (konsentrat) jualnya dimana. Karena orang yang merubah konsentrat itu jadi nilai jual, terus yang menjual, itu orangnya belum kita amankan. Sementara kita lakukan pencarian,” ungkap Iptu Bertu.

Awal mula kasus ini terungkap dari konten atau video diaplikasi berbagi video TikTok. Salah satu tersangka, istrinya memosting video atau membuat konten yang menunjukan bahwa mereka telah memiliki harta benda mulai dari rumah hingga kendaraan.

Salah satu rekan tersangka yang melihat konten tersebut, menganggap ada ketidakwajaran. Pasalnya, jika melihat masa kerja rekannya, belum wajar memiliki harta benda seperti yang dipamerkan dalam konten atau video itu.

Advertisements

“Adanya laporan dari salah satu mantan pekerja juga, yang melihat kok temannya ini bisa mendapatkan kekayaan sebanyak itu, padahal bekerja hitungannya belum ada lima tahun. Nah, itu yang tidak wajar dan dilaporkan lah ke manajemen,” ujar Bertu.

Perbuatan pencurian konsentrat oleh para tersangka, berdasarkan pengakuan mereka, sudah dilakukan mulai dari tahun 2020. Bahkan sebelum melakukan pencurian, terlebih dahulu sudah direncanakan secara matang.

“Mereka ini sindikat. Selama ini kan, biasa yang ditangkap cuma ketangkap tangan membawa konsentrat, nah kalau ini tidak. Mereka ada beberapa orang,” katanya.

Sebelumnya, dari internal PT Freeport dalam hal ini bagian investigasi Security Risk Management (SRM), telah melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Setelah menyimpulkan perbuatan dari para pelaku, kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian untuk selanjutnya diproses secara hukum.

Penyidik Satuan Reskrim Polres Mimika kembali melakukan penyelidikan dari awal hingga akhirnya menetapkan tersangkanya.

penulis : Saldi
editor : Batt

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan