TIMIKA | Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika, Papua Tengah, tidak melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Sosial Tunai (BST) pada tujuh kampung di Distrik Mimika Barat berinisial EKT alias ET.
Alasan tersangka tidak ditahan lantaran dianggap kooperatif. Meski demikian, tersangka dikenakan wajib lapor ke pihak penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Mimika.
Sedangkan untuk perkembangan penanganan kasus itu, kata Kepala Satuan Reskrim Polres Mimika Iptu Sugarda Aditya B. Trenggoro, pihaknya sudah melakukan proses tahap I atau penyerahan berkas perkara ke pihak Kejaksaan untuk diteliti.
“Kasus BST sudah tahap I. Yang bersangkutan (tersangka) tidak kita tahan, cuma wajib lapor,” kata Iptu Sugarda di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Senin (5/12/2022).
Proses tahap I atau penyerahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini, diterima langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Mimika, Donny S. Umbora, SH.
“Penyidik tinggal menunggu, kalau ada kekurangan berkas kita akan upayakan, dan koordinasi juga dengan bapak Kasi Pidsus untuk perkara tersebut. Jadi sementara berkasnya masih diteliti pihak Kejaksaan,” terang Iptu Sugarda.
Diberitakan sebelumnya, penyidikan kasus dugaan korupsi dana BST tujuh kampung di Distrik Mimika Barat berdasarkan Laporan Polisi (LP) nomor LP/A/547/X/2021/SPKT/RM/PP tertanggal 11 Oktober 2021, dan Surat Perintah (SP) SIDIK/437/X/2021/Reskrim tertanggal 11 Oktober 2022.
Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra menegaskan, pihaknya serius menangani kasus dugaan korupsi dana BST untuk masyarakat tujuh kampung di Distrik Mimika Barat, dan prosesnya kini masih berjalan.
“Untuk kasus (dana BST) masih tetap berjalan,” tegas Kapolres pada Senin, 26 September 2022.
Diketahui bahwa kasus ini sudah ditangani penyidik Polres Mimika sejak pertengahan tahun 2021, dan bahkan sudah melalui tiga kali pergantian Kepala Satuan Reskrim.
Penyidik telah memeriksa tersangka EKT alias ET yang merupakan mantan Kepala Distrik Mimika Barat dan telah memperoleh sejumlah keterangan inti, salah satunya pengakuan EKT terkait pemotongan dana BST yang dilakukan.
Bahkan kasus ini sudah di ekspose penyidik ke APIP Inspektorat Kabupaten Mimika hingga digelar sampai ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua.
Dari keterangan penyidik yang dihimpun media ini, indikasi atau potensi kerugian Negara yang terlihat berkisar kurang lebih Rp500 juta. Ditambah pengakuan mantan Kepala Distrik bahwa dana BST sebesar Rp140 juta telah digunakan untuk membeli bahan makanan, biaya transportasi, membeli bahan bakar minyak (BBM), dan lain sebaginya.
Selain dari Rp140 juta yang sudah digunakan, diduga masih ada lagi dana tersisa yang jumlahnya kurang lebih Rp300 juta. Dana tersebut diduga digunakan tersangka untuk belanja pribadi.
Diketahui bahwa dana BST bersumber dari Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia yang disalurkan oleh PT Pos Indonesia untuk diberikan kepada masyarakat yang terdampak covid 19.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis