TIMIKA | Asisten III Setda Mimika Henritte Tandiono menyayangkan tingkat kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak sampai 50 persen saat apel pagi di hari Senin.
Padahal, apel pagi setiap hari Senin pukul 08.00 WIT merupakan kewajiban.
Seperti pada Senin (30/8/2021), ASN yang hadir untuk mengikuti apel pagi hanya berjumlah sekitar 30an orang.
Asisten III usai memimpin apel kepada Seputarpapua.com mengatakan, apel pagi merupakan kewajiban bagi pegawai Negeri sebagai tanda siap melaksanakan tugas.
“Kalau kita apel berarti bertanda bahwa kita sudah siap untuk melaksanakan tugas kita. Apel pagi juga bagian dari disiplin pegawai. Minggu lalu juga saya dapat laporan dari Asisten I, seperti ini juga pegawai yang ikut apel kurang sekali,” kata Henritte.
Menurutnya kehadiran pegawai dimasa PPKM Level 3 harusnya 50 persen, tapi tidak diikuti dengan baik oleh para ASN.
Dia pung meminta kepada pimpinan OPD harus tegas kepada pegawainya.
“Mohon kepada pimpinan OPD dapat lebih tegas kepada bawahan dalam penanganan kedisiplinan pegawai, jangan sampai jam segini tapi sedikit saja yang hadir,” serunya.
Ia berharap agar pimpinan OPD bisa mengontrol para pegawainya mengingat tahun anggaran 2021 tinggal sekitar 3 bulan.
“Para bapak ibu pimpinan OPD dapat sampaikan kepada staf supaya sekalipun pandemi tapi harus bekerja, karena waktu kita tinggal 3 bulan mengakhiri tahun 2021. Sebagai PPK, bendahara harus siapkan laporan-laporan dan lainnya terkait pekerjaan fisik juga nok fisik jangan sampai akhir Desember baru mau baku kejar,” ujarnya.
Ia pun berharap dalam menghadapi PON di Mimika, ASN ikut terlibat dalam mendukung pemerintah.
“Program menghadapi PON juga ASN diharapkan ikut berperan, mulai dari program vaksinasi, kemudian mensosialisasikan terkait PON XX,” pungkasnya.
- Tag :
- Apel Pagi,
- ASN,
- Pemkab Mimika
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis