TIMIKA | Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, Papua, akan memperjelas status semua tenaga kesehatan bukan aparatur sipil negara (ASN) yang selama ini dianggap sebagai tenaga sukarela dengan upah seadanya.
Â
Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mimika Reynold Ubra di Timika, Kamis, mengatakan semua tenaga kesehatan bukan ASN itu akan dijadikan tenaga kontrak kategori satu dan dua.
Â
“Langkah tersebut sesuai dengan UU tenaga kesehatan untuk mengakomodasi dan memberikan kepastian kepada sebanyak 900-an tenaga kesehatan sukarela di Mimika,” ujarnya.
Â
Ia mengatakan, menurut UU Kesehatan, status tenaga kesehatan berstatus ASN, kontrak dan penugasan khusus.
Â
“Untuk semua tenaga bukan ASN termasuk sukarela pada 2018, kita akan menjadikan mereka semua menjadi tenaga kontrak. Tentu dengan kriteria,” kata Reynold.
Â
Menurut dia, untuk tenaga kontrak kategori satu, Dinkes akan memasukan nama-nama tenaga kesehatan yang memiliki surat keterangan (STR) termasuk lama dan tidaknya yang bersangkutan mengabdi.
Â
Sementara untuk kategori dua merupakan tenaga kesehatan yang tidak memiliki STR kendati telah bertugas lama.
Â
Gaji yang akan diterima para tenaga kontrak itu, menurut Reynold, akan disesuaikan dengan kategori juga kemampuan Dinkes Mimika.
Â
“Jika mereka tidak setuju dan merasa nilai gajinya kecil silahkan pergi,” ujarnya.
Â
Data Dinkes Mimika, tenaga kesehatan bukan ASN yang dihimpun sampai Maret 2018 sebanyak 900-an orang.
Â
Jumlah tersebut, menurut Reynold, telah berkurang dari data sebelumnya yaitu sebanyak 1.030 orang lantaran ada yang telah mengundurkan diri.
Â
Sedangkan tenaga kontrak yang telah bertugas sebelumnya berjumlah 254 orang.(Ant/SP)
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis