TIMIKA | Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Timika, Kabupaten Mimika, Papua akan mendampingi RSUD Mimika dalam proses pelelangan dan pengerjaan sejumlah proyek pada tahun anggaran 2018 ini.Â
Â
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) sekaligus Ketua TP4D Kejaksaan Negeri Timika, Yasozisokhi Zebua, SH mengatakan, pihak RSUD Mimika telah memaparkan sejumlah proyek yang akan dilaksanakan tahun ini di Kantor TP4D, Kejaksaan Negeri Timika, Jalan Agimuga, Mile 32, Selasa (8/5).
Â
“Tadi semua pihak yang terlibat hadir dalam pemaparan tersebut, ada Kajari, Direktur RSUD termasuk panitia pengadaan dan panitia lelang. Semua yang berkepentingan dan terkait hadir,” kata Zebua kepada media ini, Selasa (8/5).
Â
Ia menjelaskan, sejumlah proyek yang akan dilaksanakan adalah Pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) sebesar Rp.11 miliar, Pengadaan Instalasi Pengolahan Limbah Padat (Incinerator) sebesar Rp 4,2 miliar. Kemudian pekerjaan Pembangunan Gedung Instalasi Rawat Darurat (IRD) sebesar Rp. 29,4 miliar, Pekerjaan Pembangunan Gedung Instalasi Pengolahan Makanan (Gizi) sebesar Rp.2,1 miliar, Pekerjaan Rehabilitasi Sarana Rawat Inap Kelas I, II, dan III sebesar Rp. 5,4 miliar, Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Operasi Intensive Care Unit ( ICU) sebesar hampir Rp. 2,8 miliar dan beberapa pekerjaan-pekerjaan kecil lainnya.Â
Â
“Jadi total keseluruhan anggarannya sebesar Rp. 57,2 miliar. Ada sejumlah proyek yang anggarannya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Kami tentunya siap untuk mendampingi proses pengadaan dan pengerjaan proyek ini apalagi nilainya sangat besar,” ungkapnya.
Â
Zebua menuturkan, kehadiran TP4D untuk memastikan dalam pelaksaan pengadaan barang dan jasa pemerintah ini berjalan pada koridor yang benar, sehingga tidak merugikan keuangan negara.Â
Â
Ia menambahkan, yang menjadi fokus utama untuk dikawal adalah Proyek Pengadaan Alat Kesehatan dan Proyek Pembangunan Instalasi Rawat Darurat atau dulu disebut UGD. Dua proyek ini nilainya cukup besar sehingga mendapat perhatian lebih.Â
Â
“Petunjuk pimpinan, kami fokus untuk nilai proyek diatas Rp. 5 miliar. Meski demikian, untuk nilai proyek dibawah itu kami juga siap dampingi apabila ada kendala-kendala yang dihadapi, ” jelasnya.Â
Â
“Kami utamakan untuk proyek memiliki dampak besar terhadap pelayanan dan dibutuhkan oleh masyarakat. Seperti pengadaan alks dan pembangunan ruang IRD. Jadi kami upayakan agar dua pekerjaan ini menjadi prioritas apalagi nilainya cukup besar,” tambahnya lagi.Â
Â
Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) dibentuk berdasarkan keputusan Jaksa Agung RI nomor: KEP-152/A/JA/10/2015 tanggal 1 Oktober tahun 2015. Tim ini bertugas antara lain, mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan/preventif dan persuasif baik ditingkat pusat maupun daerah. Memberikan penerangan hukum dilingkungan instansi pemerintah, BUMN, BUMD dan instansi terkait lainnya dan melakukan koordinasi dengan aparat pengawasan internal pemerintah untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi menghambat, menggagalkan dan menimbulkan kerugian bagi keuangan negara. (mjo/SP)
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis