Kejari Timika Musnahkan Barang-bukti Sejak Tahun 2016

Kejari Timika Musnahkan Barang-bukti Sejak Tahun 2016
Pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang dilakukan oleh Kejari Mimika. (Foto:Muji/SP)

TIMIKA | Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika memusnahkan puluhan barang bukti (BB) kejahatan dari tindak pidana umum yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (Incraht). 

Pemusnahan BB dilakukan di Kantor Kejari Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Mimika, Papua, Senin (1/10).

BB tindak pidana umum yang dimusnahkan, yakni narkotika (sabu dan ganja), obat-obatan (dextro, somadril, dan komix), senjata tajam (busur panah, anak panah, dan parang), minuman keras lokal (milo) dan perjudian.

Pelaksanaan dipimpin Kepala Kejari Mimika, Fery Herlius dan dihadiri Kepala BNNK Mimika, Kompol Mursaling, Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Luky Mahakena dan undangan lainnya.

Pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara, seperti sabu dimasukkan ke dalam air mendidih. Ganja, dextro, somadril, panah, dan busur panah dibakar, sementara untuk milo dan komix dimusnahkan dengan cara ditumpah atau dituang ke dalam saluran air.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kajari Mimika, Joice E Marai mengatakan, BB yang dimusnahkan tersebut sudah memiliki kekuatan hukum incraht yang dikumpulkan sejak 2016 sampai 2018 ini.

“Pemusnahan ini baru pertama kali kami lakukan di masa kepemimpinannya sebagai Kasi Pidum Kejari Mimika. Ini karena, menyangkut anggaran dalam pemusnahan,” katanya.

Ia menjelaskan, puluhan BB yang dimusnahkan ini dari 37 kasus dengan 41 terpidana. Seperti kasus yang menyangkut Undang undang Narkotika sebanyak 27 terpidana. Undang undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan sebanyak tiga terpidana, undang undang nomor 12 tahun 1951 tentang darurat tujuh terpidana, minuman keras dua terpidana, dan perjudian sebanyak dua terpidana.

“Untuk pemusnahan sendiri kami sudah koordinasi dengan Pengadilan Negeri Timika,” tuturnya. (mjo/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *