Polisi Periksa Saksi di Makassar Terkait Kasus Mobil Bodong di Timika

Polisi Periksa Saksi di Makassar Terkait Kasus Mobil Bodong di Timika
Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq saat diwawancarai diruangannya, Rabu (17/4/2024). (Foto: Arifin Lolialang/Seputrapapua)

TIMIKA | Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Mimika saat ini tengah melakukan pemeriksaan saksi di Makassar terkait kasus penjualan mobil bodong berkedok Debtcollector dengan tersangka berinisial MJF (38).

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq mengatakan, pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka.

“Tim sudah ke Makassar, kerana memang ada beberapa wilayah yang akan dikunjungi kita dari Satreskrim untuk melakukan pengembangan,” kata Iptu Fajar saat di wawancarai diruangannya, Rabu (17/4/2024).

Kata Iptu Fajar, berdasarkan keterangan tersangka, salah satu rekannya ada di Makassar, sehingga ditemui di sana.

“Saat ini tim lagi di Makassar untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang di sana,” ucapnya.

Iptu Fajar menegaskan akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

“Dari hasil pengembang itu, nanti kita lihat lagi kemana alurnya kita pasti akan lakukan penyelidikan,” ujarnya.

Terkait barang bukti lain yang belum di sita pihak kepolisian, sampai saat ini masih dilakukan penyelidikan dan pencarian.

“Untuk berangkat bukti lain sampai saat ini masih di lakukan pencarian, siapa yang pegang masih kita lidik,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Satuan Reskrim Polres Mimika menangkap seorang wanita berinisial MJF, pada Kamis, 28 Maret 2024 dirumahnya atas tindak penipuan bermodus Debtcollector.

Pengungkapan kasus penipuan diawali laporan pemilik diler mobil (showroom) di Jalan Yos Sudarso.

Modus lain yang digunakan para pelaku adalah dengan memakai aplikasi tertentu yang bisa mengetahui data mobil, hingga data tunggakan dan finance yang mengatur kredit mobil, setelah mengetahui, para pelaku menghubungi finance bersangkutan untuk mendapatkan surat kuasa agar dapat menarik mobil.

Advertisements

Selain itu, terdapat dua orang yang masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yang terlibat dalam penipuan ini.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal Pasal 378 dengan ancaman kurungan sekitar kurang lebih 4 tahun.

penulis : Arifin Lolialang
editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan