Melanggar Waktu Operasi, Tempat Karaoke di KNS Merauke Disegel Satpol PP

Satpol PP Merauke memasang pemberitahuan penyegelan atau penutupan sementara THM di salah satu rumah bernyanyi atau tempat karaoke, lantaran dinilai melanggar aturan. (Foto: Hendrik Resi/Seputarpapua)

MERAUKE | Salah satu tempat hiburan malam (THM) yakni JB Karaoke yang terletak di Kawasan KNS, Kelurahan Seringgu, Kabupaten Merauke, Papua Selatan disegel oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sekitar pukul 15.00 WIT, Rabu (3/4/2024).

Penyegelan tempat karaoke atau rumah bernyanyi JB lantaran dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Merauke Nomor 7 tahun 2003 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat serta tidak menaati Surat Edaran Bupati Merauke Nomor: 300.1/0847 tentang Tertib Kegiatan Usaha seperti bar, club malam, diskotik, dan karaoke atau rumah bernyanyi.

Kepala Satpol PP Kabupaten Merauke, Fransiskus Kamijai menerangkan, penyegelan atau penutupan sementara hingga 14 hari kedepan dikarenakan tempat karaoke JB dinilai tidak menaati ketentuan waktu operasional THM. THM itu beroperasi hingga lewat waktunya serta belum melunasi kewajibannya membayar pajak daerah.

“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat di mana sudah ada Surat Edaran Bupati Merauke yang merupakan turunan dari Perda, di mana sudah diatur tentang jam operasional THM kafe atau karaoke. Jadi kita dapati yang bersangkutan tidak patuh dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah,” jelas Frans Kamijai ketika dikonfirmasi awak media ini.

“Kita panggil dan lakukan pengembangan dan kita dapati yang bersangkutan pun menunggak bayar pajak daerah selama satu tahun. Sudah berapa kali kita panggil, lakukan peneguran lisan dan tertulis, yang bersangkutan tidak mau indahkan. Pelanggaran dilakukan sudah berulang kali lalu kita segel,” sambungnya.

Penyegelan serupa, lanjut Frans, juga akan diberikan kepada THM lainnya jika ditemukan pelanggaran waktu operasional. Dalam Surat Edaran Bupati diatur ketentuan bahwa selama masa pra Paskah dan bukan suci Ramadan waktu operasi dari pukul 09.00 sampai 01.00 WIT. Sedangkan untuk waktu normal pukul 08.00 sampai 00.00 WIT.

“Jadi tidak ada perbedaan, tetap semua sama,” kata Kamijai.

Ia menambahkan, terkait tempat hiburan seperti kafe-kafe yang berseliweran di areal Bandara Mopah Merauke, juga akan dilakukan penertiban waktu operasinya dan harus bebas dari peredaran minuman keras (miras) beralkohol, mengingat di kawasan itu berdiri Patung Hati Kudus Yesus dan berdasarkan Perda, kawasan tersebut merupakan areal sakral dan suci yang tentu saja bebas dari hal-hal yang dinilai maksiat.

“Kita pernah lakukan teguran kepada pengelola kafe di kawasan itu secara lisan. Kita turun waktu itu dengan Pak Kapolres juga, kita imbau bahwa ini kawasan suci umat Katolik. Sebenarnya tidak boleh ada jualan. Tetapi dari sisi kemanusiaan, para pedagang di situ harus taat,” ujarnya.

“Boleh berjualan di kawasan bandara, tapi dengan satu catatan, tidak boleh ada musik, ada alkohol karena berdasarkan Perda tidak konsumsi alkohol di tempat umum atau di kawasan keramaian. Kalau mereka masih membandel, ya, kita tertibkan dan bubarkan,” tegas Frans Kamijai.

Sementara itu, pemilik tempat karaoke JB KNS Merauke, Fitri Nurhasanah Wasolo menyatakan keberatannya atas penyegelan tempat karaoke miliknya karena dinilai tidak adil. Menurutnya, ada tempat karaoke serupa yang bersebelahan dengannya juga sering beroperasi melewati pukul 00.00 WIT, namun hanya tempat miliknya saja yang disegel.

“Saya keberatan karena posisinya saat ada yang melapor, semua karaoke di KNS buka lewat jam. Tetapi kenapa cuma di tempatku saja yang disoroti bahkan disegel. Semua di KNS sini, 9 lapak sama, beroperasi sampai lewat jam 24.00 (00.00) WIT. Sebenarnya tutup jam 01.00 WIT, ini sampai pagi,” ungkap Fitri Nurhasanah.

Advertisements

“Memang kita pernah dipanggil. Kita ditanya saja, ternyata langsung kena sanksi. Tidak ada peringatan pertama kah, atau semua dipanggil kah, ini tidak ada. Langsung kena sanksi segel. Segel selama 14 hari dari tanggal 3-22 April 2024. Katanya disegel semua, tapi satu per satu. Tapi kita lihat dulu,” tandasnya.

penulis : Hendrik Resi
editor : Saldi Hermanto

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan