MERAUKE | Petugas Satpol PP Kabupaten Merauke melakukan penertiban baliho yang dipajang di tempat berizin maupun yang tidak berizin di sejumlah titik.
“Alasan penertiban karena terdapat begitu banyak baliho yang dipajang di sejumlah titik itu sebelum masa kampanye,” ujar Kasatpol PP Kabupaten Merauke Fransiskus Kamijai, di Merauke, Jumat (24/11/2023).
Ia menjelaskan, penertiban ini dilakukan setelah ada koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan KPU setempat.
Dari hasil koordinasi tersebut dipastikan, masa kampanye baru dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
“Banyak sekali baliho yang sudah terpasang sebelum waktunya, dan hari ini kita tertibkan,” cetus Fransiskus.
Pada penertiban itu, petugas membongkar atau menurunkan spanduk maupun baliho dan membawanya ke kantor Satpol PP.
Sementara Ketua KPU Kabupaten Merauke Rosina Kebubun membenarkan bahwa di Merauke begitu banyak baliho yang sudah terpasang bahkan begitu marak postingan berbau kampanye di media sosial.
“Itu sebenarnya melanggar aturan karena belum waktunya kampanye. Kami harapkan para peserta Pemilu untuk lebih taat aturan,” imbau Rosina.
Ditambahkannya, bahwa pemasangan baliho di luar jadwal kampanye menurutnya ada unsur kesengajaan, sebab ia meyakini seluruh peserta Pemilu sudah memahami proses dan tahapan serta aturan maupun ketentuan Pemilu terkhusus kapan waktu kampanye dimulai.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis