Langgar SE Bupati, Satpol-PP Merauke Segel Tiga Kafe

Kasatpol-PP Merauke, Fransiskus Kamijai
Kasatpol-PP Merauke, Fransiskus Kamijai

MERAUKE | Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Merauke, menyegel tiga kafe yang ada di Kota Merauke, Papua Selatan.

Tiga kafe disegel selama sepekan karena melanggar jam operasional. Secara aturan, jam operasional mulai pukul 19.00 – 24.00 WIT untuk hari biasa, sementara untuk malam Minggu hingga pukul 01.00 WIT. Namun, tiga tempat tersebut membuka hingga subuh, pukul 03.00 WIT.

“Kami melakukan penyegelan setelah melakukan pemeriksaan kepada pemilik kafe dan karaoke usai razia gabungan yang dilakukan kemarin Senin (24/7/2023) malam di KNS, Jalan Seringgu Merauke,” kata Kasatpol PP Merauke, Fransiskus Kamijai, Rabu (26/7/2023).

Selain itu, tim gabungan temukan ada yang menjual miras di dalam kafe dan karaoke, sedangkan di Surat Edaran (SE)  Bupati Merauke tidak diperkenankan jual miras baik di kafe maupun tempat karaoke.

Fransiskus menambahkan, penyegelan sementara berlangsung selama satu Minggu, jika nanti setelah kembali beroperasi masih melanggar aturan, maka pihaknya akan mencabut izin usahanya.

Pantauan terus dilakukan petugas melalui informan untuk mengetahui perkembangan kepatuhan di seluruh tempat hiburan malam yang ada di wilayah Merauke.
“Kami pantau terus,” pungkas Fransiskus.

penulis : Getrud
editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan