TIMIKA | Bupati Mimika Eltinus Omaleng meresmikan ruang Instalasi Rawat Darurat (IRD) dan gedung gudang Instalasi Gizi di RSUD Mimika, Kamis (11/4).
Dalam sambutannya, Eltinus mengatakan, rumah sakit sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan masyarakat, memiliki peran yang sangat strategis dalam mempercepat upaya percepat derajat kesehatan masyarakat.
"Era reformasi yang sedang kita jalani membawa perubahan yang mendasar dalam berbagai bidang kehidupan. Termasuk pelayanan kesehatan," tutur Eltinus
Eltinus juga menyampaikan bahwa, salah satu perubahan yang mendasar yaitu manajemen berbasis pusat dan berpindah ke manajemen berbasis daerah. Hal ini diwujudkan dalam bentuk Undang-Undang RI tahun 2015.
"Yang menyatakan salah satu urusan wajib pemerintah daerah adalah pelayanan dasar kesehatan," jelas Eltinus.
Konsekwensi logis dari undang-undang tersebut, lanjut Eltinus, adalah efektivitas pelayanan kesehatan harus disesuaikan dengan jiwa dan semangat otonomi daerah.
Olehnya itu, rumah sakit tidak lagi di kelola oleh manajemen sederhana, akan tetapi harus di kelola oleh Sumber Daya Manusia (SDM) yang mumpuni agar mampu memenuhi kebutuhan masyarakat.
IRD adalah pelayanan yang di sediakan rumah sakit untuk pasien yang dalam kondisi gawat darurat agar bisa di bawah ke rumah sakit untuk mendapatkan pelayanan.
"RSUD Mimika adalah salah satu dari empat RS yang sudah terakreditasi Paripurna.
Sehingga di harapkan RSUD dapat memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu bagi pasien, dengan mengutamakan keselamatan pasien, " tambah Eltinus.
Eltinus berpesan kepada Direktur RSUD beserta jajarannya, agar dapat bersinergi untuk berbenah dan mengubah pelayanan agar menjadi lebih baik lagi.
Terutama, dalam memberikan pelayanan kepada pasien, dan bisa menunjukan sikap efektif, dan provesional dalam memajukan nama baik RSUD ini. (Cr–2/SP)
Tinggalkan Balasan