TIMIKA | Kepala Bidang Amdal, Hukum dan Perijinan, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Mimika Devota Maria Leisubun SH, mengatakan, masih banyak klinik yang beroperasi di Timika sampai saat ini belum memiliki izin lingkungan.
“Banyak klinik yang belum miliki ijin lingkungan,” kata Devota saat diwawancarai di Cendrawasih Room Hotel Serayu, Timika, Rabu (20/9/17).
Keberadaan Klinik di Timika tidak hanya bermasalah soal izin lingkungan. Devota menuturkan, jika disesuaikan dengan aturan yang berlaku seharusnya klinik tidak boleh dibangun di sekitar pemukiman warga.
Ia menjelaskan, sebelum mendirikan bangunan, pemilik usaha termasuk klinik harus terlebih dahulu melengkapi dokumen izin lingkungan. Kemudian memperoleh izin mendirikan bangunan (IMB) dari Dinas Tata Kota (Distako).
“Distako sudah tahu kalau sebelum terbitkan IMB harus ada izin lingkungan, jadi tidak perlu ada koordinasi dari kami (BLH-Red). Kadang mereka sudah tahu tapi pura-pura tidak tahu,” ujar Devota.
Meski begitu, dapat dimaklumi jika masih banyak usaha yang belum memiliki izin lingkungan, karena dokumen ini baru diatur dalam Undang Undang No 32 Tahun 2009. Sedangkan banyak klinik yang sudah dibangun sebelum aturan itu dibuat.

Akan tetapi, Pemerintah Daerah melalui BLH juga telah melakukan imbauan dan sosialisasi mengenai aturan tersebut, dan diwajibkan seluruh tempat usaha seperti klinik memiliki izin lingkungan.
“Kita sudah lakukan sosialisasi untuk peroleh izin lingkungan itu tidak susah, tinggal datang ke kantor BLH dan ajukan permintaan izin lingkungan,” tuturnya. (Nft/SP)
Tinggalkan Balasan