AKBP I Ketut Suarnaya Tegaskan Anggota Polres Merauke Dilarang Mabuk-Mabukan

Personil Poles Merauke mengikuti Apel Jam Pimpinan. (Foto: Humas Polres Merauke).

MERAUKE, Seputarpapua.com | Kapolres Merauke, AKBP I Ketut Suarnaya menegaskan anggota Polri di jajaran Polres Merauke untuk tidak mengonsumsi minuman keras (Miras) yang memabukkan karena dinilai meresahkan masyarakat.

Anggota polisi yang kerap kali mengonsumsi minuman keras dan berbuat ulah akan memberi preseden (contoh) buruk kepada masyarakat, dan mencoreng citra kepolisian itu sendiri selaku institusi penegak hukum dan pengayom masyarakat.

“Anggota polisi jangan bikin pelanggaran sekecil apapun, jangan suka mengonsumsi miras dan mabuk bukan pada tempatnya yang meresahkan warga masyarakat,” tegas AKBP Suarnaya kepada ratusan personel dalam apel jam pimpinan di lapangan Polres Merauke, Selasa (21/5/2024).

“Kita ini anggota Polri harus dapat menjadi contoh di tengah -tengah masyarakat, kita harus menaikkan citra Polri, bukan malah melakukan hal-hal yang tidak terpuji yang menurunkan citra Polri sendiri,” sambungnya.

AKBP Suarnaya menyatakan, anggota kepolisian yang masih nekat mengonsumsi minuman keras alias mabuk-mabukan apalagi mendatangi tempat hiburan malam akan diberikan sanksi pelanggaran disiplin.

Menurutnya, masyarakat juga bisa melapor bila menemukan aparat kepolisian yang masih mabuk-mabukan. Nantinya laporan tersebut akan langsung diproses.

Selain laporan masyarakat, kepolisian juga memiliki mekanisme pengawasan internal Polri, yaitu melalui Inspektorat dan Propam.

“Mekanismenya, melalui laporan dari masyarakat kemudian di tindak lanjuti laporan tersebut. Dan mekanisme berikutnya anggota Propam turun ke lapangan memantau perilaku anggota di lapangan,” kata AKBP Suarnaya.

Perlu diketahui, jika merujuk pada Pasal 9 Peraturan Pemerintah nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, terdapat beberapa sanksi yang dapat dijatuhkan.

Polisi yang terlibat dapat dikenakan sanksi teguran tertulis, penundaan mengikuti pendidikan paling lama satu tahun, penundaan kenaikan gaji berkala, lalu penundaan kenaikan pangkat paling lama satu tahun.

Kemudian, mutasi yang bersifat demosi, pembebasan dari jabatan, dan penempatan pada tempat khusus paling lama 21 hari.

penulis : Hendrik Resi
editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan