Aliansi Honorer Nasional Mimika Tegas Menolak Guru Ditempatkan di OPD

Ketua Analisis Aliansi Honorer Nasional (AHN) DPD Kabupaten Mimika, Eduard Soway (tengah) bersama anggotanya saat menyampaikan penolakan terhadap guru fungsional yang ditempatkan pada OPD. (Foto: Dok AHN Mimika)
Ketua Analisis Aliansi Honorer Nasional (AHN) DPD Kabupaten Mimika, Eduard Soway (tengah) bersama anggotanya saat menyampaikan penolakan terhadap guru fungsional yang ditempatkan pada OPD. (Foto: Dok AHN Mimika)

TIMIKA | DPD Aliansi Honorer Nasional (AHN) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah menolak secara tegas penempatan guru yang memiliki tugas fungsional ditempatkan pada organisasi perangkat daerah (OPD) dalam pengangkatan honorer Pemkab Mimika kuota 528.

Ketua Aliansi Honorer Nasional Mimika Eduard Soway mengatakan, tenaga honorer yang memiliki basic sebagai tenaga guru dan lulus dalam seleksi pengangkat honorer Kabupaten Mimika harus dikembalikan ke tempat tugas semula, dalam hal ini mengajar di sekolah.

Alasannya, untuk penempatan sudah seharusnya di sesuaikan dengan analisis jabatan dan beban kerja (Anjab ABK). Apalagi, langkah pengembalian tenaga honorer guru ke tempat tugas asal, dikatakan Eduard, telah dicanangkan sebelumnya oleh Plt Bupati Mimika Johannes Rettob.

“Kami berharap ada perhatian khusus dari pimpinan daerah dalam hal ini Plt Bupati Mimika, agar ditinjau kembali penempatan beberapa guru yang masuk dan lolos dalam pengangkatan kuota 528 Kabupaten Mimika,” pinta Eduard dalam keterangan tertulis AHN Mimika yang diterima media ini, Senin (8/5/2023).

Eduard menegaskan, pengangkatan honorer harus sesuai dengan aturan dan regulasi, yakni menempatkan honorer sesuai profesi kerja awal.

“Kita lihat contoh kasus seperti di OPD Kesra dan ASDM Setda Kabupaten Mimika, di dua OPD ini ada beberapa guru-guru yang ditempatkan disana, padahal secara nyata dan jelas bahwa profesi mereka adalah guru,” ungkap Eduard.

“Hal ini tidak bisa dianggap sepele, kita tahu di OPD itu ada honorer yang sudah mengabdi sekian lama, namun tidak diakomodir dalam pengangkatan. Lalu mereka yang dari luar (guru) datang dan ditempatkan disitu, ini kan menyinggung perasaan kami,” imbuhnya.

Terkecuali, kata Eduard, mereka lolos karena mengikuti tes CPNS yang dibuka secara umum atau nasional.

“Tapi kan tidak, mereka ini masuk melalui pengangkatan honorer. Pengangkatan honorer sendiri harus diangkat dan di tempatkan di tempat awal honorer bekerja. Apalagi guru yang notabene adalah tenaga fungsional yang mempunyai Keterampilan pada bidang belajar mengajar,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Aliansi Honorer Nasional mengharapkan agar hal ini menjadi perhatian serius pimpinan Pemkab Mimika agar tidak menimbulkan gejolak baru.

“Kami meminta kepada Pak Plt Bupati Mimika untuk menindak tegas praktek-praktek yang tidak sesuai dengan sistem birokrasi atasnama kemanusiaan,” pungkasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *