Selain itu, tersangka diketahui aktif dalam organisasi Komite Nasional Papua Barat (KNPB) dengan jabatan sebagai sekretaris umum KNPB wilayah Kabupaten Intan Jaya.
“Dia juga dikenal aktif melakukan propaganda dengan mengangkat isu-isu pelanggaran HAM oleh aparat keamanan di media sosial dalam mendukung upaya penolakan Otsus Jilid II dan pelaksanaan Mogok Sipil Nasional (MSN) yang rencananya akan digelar tahun 2021 ini,” terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHPidana yakni secara bersama-sama dan tanpa hak menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, atau menyembunyikan sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak.
“Ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun,” pungkas Kapolda.
Reporter: Fnd
Editor: Aditra
- Tag :
- DPO,
- KKB,
- KNPB,
- Polda Papua
Tinggalkan Balasan