Bawaslu Mimika Diminta Kawal Formulir Keberatan dari Saksi Parpol

TIMIKA | Bawaslu Mimika diminta terus mengawal formulir keberatan yang dimasukkan atau diajukan saksi partai politik (Parpol) saat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten.

Permintaan para saksi Parpol ini disampaikan pada saat pleno penetapan hasil perolehan suara Pemilu tahun 2024 tingkat Kabupaten Mimika, yang digelar oleh KPU Mimika di Gedung Eme Neme Yauware, Rabu (13/3/2024).

Perwakilan Partai Gelora, Antonius Kemong mengatakan, Pemilu di Mimika banyak yang cacat prosedural. Hal ini terlihat pada saat pleno tingkat kabupaten, formulir D hasil tidak ditandatangani para saksi parpol.

Untujmk itu ia juga memintaBawaslu dan KPU Mimika ambil alih dan membatalkan hasil rekapitulasi dari PPD karena cacat hukum

“Saya Partai Gelora tidak terima karena semua cacat prosedural. Karena saat pleno PPD tidak ada saksi satupun yang tandatangan. Sehingga harus jadi perhatian,” kata Antonius Kemong.

Sementara saksi dari PKS juga mengungkapkan hal sama. Pemilu di Mimika tidak sesuai prosedur.

“Suara dari pemilih tiba-tiba hilang dan kami PKS sangat dirugikan. Karena gagalnya demokrasi di Mimika 2024. Apalagi 200 suara kami hilang di Dapil 1 dan sangat disayangkan. Bawaslu harus kawal form keberatan yang diajukan,” katanya.

Sedangkan saksi dari PKB mengatakan, pihaknya memiliki data perolehan suara mulai tingkat KPPS sampai distrik. Dimana perolehan suara dengan yang dibacakan saat pleno berbeda. Sehingga ada kejanggalan terhadap kode etik, administrasi.

Terlebih telah mengabaikan rekomendasi Bawaslu saat menyandingkan data dan penghitungan ulang.

“Kami sangat menyayangkan dengan kondisi ini. Dan apa jaminannya kalau formulir keberatan itu diajukan,” ujarnya.

Begitu juga dengan saksi dari PAN yang mengatakan, di Dapil 2 sudah perkirakan akan dapat kursi. Namun pada kenyataannya suara Caleg dari PAN dihilangkan, sehingga tidak dapat. Untuk itu pihaknya minta suara PAN untuk dikembalikan

“Kami ingin kepastian terkait form keberatan. Bawaslu harus tegas terhadap kondisi ini,” tegasnya.

Advertisements

Begitu juga dengan saksi dari Partai Hanura yang mengatakan, tidak pernah ada pleno dengan PPD Mimika Baru. Tapi tiba-tiba dibawa ke depan komisioner ikut pleno tingkat kabupaten

“Di saat ada keberatan, kami disuruh isi form keberatan. Saya minta Bawaslu memberikan rekomendasi dan mengawal terhadap keberatan yang ada,” tuturnya.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Divisi Pencegahan, Hubungan Masyarakat, dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Mimika, Salahudin Renyaan mengatakan kesiapan Bawaslu dalam mengawal keberatan yang disampaikan oleh saksi-saksi Parpol pada pleno penetapan tingkat kabupaten Mimika sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Advertisements

“Kami Bawaslu Mimika siap kawal keberatan yang disampaikan oleh saksi-saksi Parpol, karena sesuai dengan tupoksi kami,”kata Salahudin.

Kata dia, keberatan dari para saksi Parpol akan dibawa oleh KPU Mimika hingga tingkat provinsi untuk dilakukan tindak lanjut. Bagaimana mekanisme penyelesaian persoalan ini akan kembali kepada KPU, sedangkan Bawaslu akan tetap melakukan pengawalan terhadap form keberatan yang diajukan.

“Kami tidak bisa menjawab di tingkat provinsi akan diselesaikan seperti apa. Tapi kewenangan kami mengawal dan mengawasi dengan sebaik mungkin,” tegasnya.

Advertisements

Selain form keberatan, Bawaslu Kabupaten Mimika juga menemukan beberapa temuan khusus selama mengikuti pleno penetapan. Temuan ini melibatkan pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan mekanisme dalam PKPU Nomor 5 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum.

“Temuan-temuan tersebut akan ditindaklanjuti di Bawaslu provinsi,” ujarnya.

Namun demikian, kata Salahudin, menyangkut tindak lanjutnya, Bawaslu akan menilai hasil dari proses. Dimana, pelanggaran dalam Pemilu ada tiga jenis, yakni kode etik, administrasi, dan tindak pidana Pemilu.

“Semua pelanggaran ada prosesnya. Sehingga kami tidak bisa mengatakan berakhir dalam satu hari. Karena semua memiliki mekanisme dan prosedur yang harus diikuti,” katanya.

penulis : Fachruddin Aji
editor : Iba

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan