Bawaslu Mimika Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih

Petugas Bawaslu Mimika saat melakukan kunjungan pengawasan di Kelurahan Pasar Sentral, Jumat (3/3/2023). (Foto: Fachruddin Aji/Seputarpapua)
Petugas Bawaslu Mimika saat melakukan kunjungan pengawasan di Kelurahan Pasar Sentral, Jumat (3/3/2023). (Foto: Fachruddin Aji/Seputarpapua)

TIMIKA | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mimika, Papua Tengah melakukan patroli kawal hak pilih.

Kegiatan pengawasan perdana ini, Bawaslu Mimika menargetkan dua lokasi yakni Distrik Mimika Baru dan Wania.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Budiono Muchie ditemui di Sekretariat Bawaslu Mimika Baru, Jumat (3/3/2023) menjelaskan, pengawasan kawal hak pilih dilakukan untuk sosialisasikan soal hak pilih dan memastikan warga sudah terdaftar sebagai pemilih.

“Selain memastikan dan sosialisasi hak pilih tadi, kami juga ingin memastikan jika panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) melakukan coklit sesuai dengan peraturan dan petunjuk teknis,” jelasnya.

Selain mengawasi Pantarlih KPU, Budi menyebut pengawasan juga dilakukan untuk mengawasi anggotanya dalam melakukan tugas pengawasan.

“Kegiatan ini nanti kita rutin seminggu dua kali sampai tahapan coklit selesai pada 14 Maret 2023,” katanya.

Budi mengatakan pengawasan dilakukan untuk menghindari penolakan atau protes dari masyarakat karena sosialisasi soal pantarlih yang tidak tuntas.

Budi juga menyebut ada beberapa hal yang dicegah pihaknya dalam masa tahapan pencocokan dan penelitian, yakni petugas pantarlih hanya meminta data masyarakat dari RT tanpa turun dari rumah ke rumah.

“Ujungnya nanti data pemilih kan itu-itu lagi, yang meninggal, dan pindah masih ada,” ungkapnya.

Selain itu kesalahan lain yang mungkin bisa terjadi seperti pantarlih hanya menempel stiker tanpa coklit, karena warga tidak berada di rumah, atau petugas tidak memberikan salinan dokumen hasil coklit.

“Ada juga mereka coklit tidak ditempel stiker, bisa juga tidak memberikan salinan,” katanya.

Budi mengungkapkan kesalahan dalam tahapan pemuktakhiran data dapat berdampak besar dalam pelaksanaan pemilu.

“Daftar pemilih akhirnya tidak termutakhirkan, kasihan kan masyarakat, padahal dalam Peraturan KPU sudah dijelaskan jika tempat pemungutan suara (TPS) harus mudah di jangkau, lebih dekat dengan kediaman pemilih,” ucapnya.

Masyarakat bisa memastikan dirinya terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dengan mengakses https://cekdptonline.kpu.go.id/.

 

penulis : Fachruddin Aji

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI