TIMIKA | Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Mimika, Umar Habib mengatakan, untuk besaran zakat fitrah ditahun ini tidak ada perbedaan dengan 2019 lalu.
Kata dia, besaran zakat fitrah sebesar Rp35 ribu sama dengan tahun lalu karena tidak ada kenaikan harga beras yakni Rp11-13 ribu.
Begitu juga dengan besaran fidyah (denda karena tidak menjalankan puasa di Bulan Ramadhan), sama dengan tahun sebelumnya. Besaran fidyah untuk tahun ini sebesar Rp30 ribu.
“Besaran (zakat fitrah dan fidyah) tersebut merupakan hasil survei yang dilakukan Baznas di beberapa toko penyalur beras,”ujarnya.
Untuk teknis pembayarannya, dilakukan sesuai dengan waktu yang berlaku, yaitu sekitar jam 05.00 WIT atau 06.00 WIT pagi hingga pukul 14.00 siang.
Pihaknya menghimbau kepada seluruh penanggung jawab masjid atau unit pengumpul zakat (UPZ) untuk melakukan hal yang sama.
“Kepada semua yang akan menunaikan zakat terutama zakat mal dilakukan secepatnya. Karena sudah ada masyarakat yang terdampak dan sangat membutuhkan. Walaupun sudah ada jaminan dari pemerintah, tapi sebaiknya, kewajiban kita juga kita lakukan segera,” himbaunya.
Terkait masalah pembagian zakat dijelaskan, ditengah wabah pandemic Covid-19 ini, akan mengikuti batasan jam operasional yang sudah ditetapkan Pemkab Mimika.
“Oleh itu, kami harapkan kepada UPZ-UPZ yang ada bisa mengelola zakat dengan sebaik-baiknya,” katanya.
Ia menambahkan, sementara untuk infak dan sodakoh, bisa diberikan langsung kepada semua masyarakat yang membutuhkan tanpa memandang suku, agama dan ras penerimanya.
“Karena sudah ada surat edaran Kemenag RI dan Baznas Pusat, maka khusus infak dan sodakoh, bisa langsung disalurkan kepada yang berhak,” tuturnya.
Reporter:Mujiono
Editor: Misba
- Tag :
- BAZNAS Mimika,
- Umar Habib,
- Zakat
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis