TIMIKA | Calon legislatif (Caleg) yang terpilih pada pemilu 2024 dibolehkan mencalonkan diri pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Komisioner KPU Mimika, Divisi Hukum, Hironimus Ladoangin Kia Ruma menjelaskan, salah satu syarat untuk menjadi pejabat negara adalah tidak boleh menjabat di lembaga lain. Sehingga, untuk calon legislatif yang baru terpilih dibolehkan untuk mengikuti Pilkada tanpa harus mundur.
Ini karena, posisinya masih merupakan calon terpilih, belum dilantik menjadi anggota legislatif dan juga belum memiliki SK.
Sedangkan untuk anggota DPRD yang saat ini menjabat, jika ingin mengikuti Pilkada diharuskan mengundurkan diri dari jabatannya.
“Kalau dia anggota DPRD itu harus mundur. Kalau yang baru terpilih kemarin tidak perlu mundur karena belum dilantik belum punya SK,” kata Hiro di Timika, Jumat (10/5/2024).
Dia menambahkan, jika orang yang bersangkutan ikut mencalonkan diri pada Pilkada, harus membuat surat pernyataan bahwa ketika sudah ditetapkan sebagai calon kepala daerah, maka harus mengundurkan diri ketika dilantik sebagai anggota DPRD.
“Kalau sudah ditetapkan jadi calkada, ada mekanisme pengganti seperti PAW,“ katanya.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis