Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri RI: Musrenbang Papua Tengah harus Terjemahkan Otsus

Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI), Ir. Restuardy Daud saat menyampaikan sambutannya dalam kegiatan Musrenbang 2024 tingkat Provinsi Papua Tengah yang digelar di Hotel Horison Diana, Kabupaten Mimika, Selasa (2/4/2024). (Foto: Fachruddin Aji/Seputarpapua)
Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI), Ir. Restuardy Daud saat menyampaikan sambutannya dalam kegiatan Musrenbang 2024 tingkat Provinsi Papua Tengah yang digelar di Hotel Horison Diana, Kabupaten Mimika, Selasa (2/4/2024). (Foto: Fachruddin Aji/Seputarpapua)

TIMIKA | Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) tingkat provinsi yang direncanakan tahun 2024 dan akan dilaksanakan tahun 2025, diminta harus menerjemahkan atau mengakomodir Otonomi Khusus (Otsus).

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah Kemendagri RI, Restuardy Daud dalam pembukaan Musrenbang tingkat Provinsi Papua Tengah yang digelar di Hotel Horison Diana, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Selasa (2/4/2024).

Dalam penyampaiannya, Restuardy mengatakan pembangunan daerah menurut Pasal 258 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dinyatakan, pembangunan daerah setidaknya ditujukan untuk meningkatkan dan memeratakan lima hal, antara lain pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses pelayanan publik, dan peningkatan daya saing daerah.

“Sehingga setidaknya dalam forum musrenbang yang digelar, semua peserta atau daerah dapat mengarahkan dan menjawab lima hal ini dalam pembahasan nanti,” katanya.

Restuardy menekankan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam hal ini pembangunan daerah, setidaknya ada topik penting atau tema dalam musrenbang yang perlu diperhatikan, pertama, program prioritas nasional. Sebab, pembangunan daerah merupakan bagian dari pembangunan nasional sehingga perlu adanya sinkronisasi.

Kemudian, kedua adalah, program prioritas daerah. Hal ini sebagai konsekuensi politik desentralisasi sehingga daerah memiliki kewenangan untuk membangun daerah sesuai dengan karakteristik, keotonomian dan potensi daerah.

“Khusus untuk Papua karena pengakuan atas otonomi khusus, maka (otsus) juga perlu diterjemahkan dalam dokumen perencanaan pembangunan, sesuai dengan tujuan UU Otsus,” ungkapnya.

Dalam pelaksanaan musrebang, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 107 tahun 2021, maka musrenbang daerah tingkat provinsi dilaksanakan bersamaan dengan musrenbang otsus.

“Sehingga sesuai penyampaian pengantar dari Bapak Asisten I Provinsi Papua Tengah, kegiatan ini digelar dua hari. Hari pertama dan kedua akan membahas konteks rencana kerja pemerintah daerah (RKPD Provinsi) 2025 dan (dua hari) berikutnya akan mendalami tentang pelaksanaan otsus di 2025,” katanya.

“(Pembahasan musrenbang otsus) terkait dengan beberapa kebijakan misalnya, bagaimana mendorong peningkatan kualitas layanan dasar, ekonomi kerakyatan, infrastruktur, pemenuhan kualitas hidup bagi OAP, pembangunan dan pelayanan publik serta pembangunan berkelanjutan menuju Papua sehat, cerdas, dan produktif,” imbuhnya.

Restuardy juga mengungkapkan khusus wilayah Papua, dalam penyusunan dokumen perencanaan daerah juga harus merujuk kepada Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIP3) tahun 2022-2041.

Mewakili pemerintah pusat, Restuardy mengungkapkan apresiasinya kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah karena sejak awal terbentuk hingga saat ini, pembangunan di sana terus menggeliat dan berkembang.

penulis : Fachruddin Aji
editor : Saldi Hermanto

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan