DPRD Mimika Usulkan Johannes Rettob jadi Bupati Definitif

DPRD Mimika Usulkan Johannes Rettob jadi Bupati Definitif
Foto bersama pimpinan dan anggota DPRD Mimika bersama John Rettob usai Rapat Paripurna DPRD Mimika tentang pengumuman pengusulan Plt Bupati Mimika menjadi Bupati Mimika. Selasa (11/6/2024). (Foto: Anya Fatma/Seputarpapua)

TIMIKA, Seputarpapua.com | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika, Papua Tengah melaksanakan Rapat Paripurna tentang pengumuman pengusulan Plt Bupati Mimika menjadi Bupati Mimika sisa masa jabatan 2019-2024 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Mimika, Jalan Cenderawasih, Selasa (11/6/2024).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Mimika Anton Bukaleng, Wakil Ketua I Aleks Tsenawatme dan Wakil Ketua II Johanes Felix Helyanan, dan dihadiri Plt Bupati Mimika Johannes Rettob, Pj Sekda Mimika Ida Wahyuni serta para anggota DPRD dan pimpinan OPD.

Ketua DPRD Mimika, Anton Bukaleng dalam sambutannya menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.

Dalam rangka menjaga stabilitas penyelenggaraan pemerintahan di Mimika, dikarenakan adanya kekosongan jabatan kepala daerah, maka wakil kepala daerah menggantikan kepala daerah sampai habis masa jabatannya.

Sehubungan dengan hal tersebut dan sesuai dengan amanah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Pasal 25 disebutkan, pimpinan DPRD Provinsi menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri, dan pimpinan DPRD Kabupaten/Kota menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan, dan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
kepada Menteri, melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

“Maka untuk menjaga kesinambungan dan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Mimika, DPRD Mimika mengumumkan dan mengusulkan agar Plt. Bupati Mimika, saudara Johannes Rettob disahkan pengangkatannya sebagai Bupati Mimika sisa masa jabatan tahun 2019-2024, kepada Mendagri melalui Pj Gubernur Papua Tengah dengan tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Plt Bupati Mimika Johannes Rettob di kesempatan yang sama mengatakan, rapat paripurna malam ini ialah pengumuman pengusulan dirinya dari Plt Bupati menjadi Bupati dan kemudian akan diusulkan ke Gubernur dan Mendagri untuk proses surat keputusan.

“Ini hanya pelaksanaan konstitusi, ini dasar dari sini diajukan ke Gubernur dan ke Mendagri, sesudah itu sudah, mau lantik juga boleh tidak lantik juga boleh tidak masalah. Sah nya itu nanti kalau sudah ada SK,” ungkapnya.

penulis : Anya Fatma
editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan