Freeport Tak Lagi Gunakan Minuman Kemasan Plastik

Presdir PT Freeport Indonesia, Tony Wenas bersama pejabat Pemprov Papua Tengah dan Pemkab Nabire dalam peringatakan Hari Lingkungan Hidup Sedunia di Nabire, pada Senin, 5 Juni 2023. (Foto: Dok Seputarpapua)
Presdir PT Freeport Indonesia, Tony Wenas bersama pejabat Pemprov Papua Tengah dan Pemkab Nabire dalam peringatakan Hari Lingkungan Hidup Sedunia di Nabire, pada Senin, 5 Juni 2023. (Foto: Dok Seputarpapua)

TIMIKA | PT Freeport Indonesia saat ini tak lagi menggunakan minuman kemasan plastik di area kerjanya.

Presiden Direktur (Presdir) PT Freeport Indonesia, Tony Wenas mengatakan, jika sebelumnya perusahan yang berlokasi di Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua Tengah ini menyediakan 5 juta botol minuman kemasan plastik setiap tahun untuk kebutuhan air karyawan, maka saat ini perusahaan hanya menyediakan minuman isi ulang yang disiapkan di lokasi-lokasi area kerja.

Air isi ulang, kata Tony Wenas, disediakan di kran-kran dan dispenser. Dan karyawan mengisi air menggunakan tumbler yang disediakan perusahaan.

Kebijakan perusahaan yang bergarak dibidang pertambangan ini sebagai wujud menyatakan diri melawan polusi sampah plastik.

“Sekarang sudah nol. Sekarang sudah tidak ada lagi botol plastik di area kerja kami,” ujar Tony Wenas dalam peringatan hari Lingkungan Hidup di Nabire, pada Senin, 5 Juni 2023.

Untuk diketahui, Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (sipsn.menlhk.go.id), di tahun 2022 Indonesia menghasilkan sekitar 68,5 juta ton sampah dan sekitar 18,5 persen diantaranya berupa sampah plastik. Pemerintah terus mengupayakan pengurangan sampah plastik.

Untuk mengatasi masalah tersebut,
Pemerintah telah melakukan berbagai pengaturan diantaranya penerbitan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, dan PP Nomor 27 tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik serta regulasi turunannya yang mengatur penanganan sampah mulai dari hulu sampai hilir, yang diberlakukan baik pada produsen, masyarakat umum maupun pada pemerintah daerah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *