Senada Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal mengatakan, Provinsi Papua merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang diberi kewenangan khusus oleh negara dalam seluruh bidang pemerintahan.
“Kecuali kewenangan bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, moneter dan fiskal, agama, dan peradilan serta kewenangan tertentu di bidang lain yang ditetapkan sesuai UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua,” katanya.
Dalam hal dualisme pelantikan Sekda, Klemen memandang perlu dilakukan pendekatan berdasarkan kearifan lokal. Dimana hal yang sudah dilakukan di depan publik, yaitu pelantikan Penjabat Sekda, maka diberikan dulu kesempatan untuk selesaikan masa tugasnya enam bulan.
“Kemudian pada bulan September 2021, Sekretaris Daerah Definitif akan melaksanakan tugasnya,” tegasnya.
Wagub Klemen menepis berbagai spekulasi dan tudingan ketidakharmonisan pada penyelenggara negara antara pusat dan daerah. Kendati Ia mengakui dibutuhkan komunikasi yang baik agar hal serupa tidak terjadi lagi.
Pemprov Papua, tambah dia, sedang fokus menyelesaikan berbagai macam persolan, seperti konflik kemanusiaan di Intan Jaya, Nduga, pandemi Covid-19 dan tak kalah penting persiapan perhelatan akbar PON XX Tahun 2021.
“Perlu juga disampaikan bahwa Bapak Doren Wakerkwa dan Bapak Dance Yulian Flassy merupakan peserta seleksi terbuka Sekretaris Daerah Papua Tahun 2020, keduanya mengikuti proses seleksi dari awal sampai dengan pengusulan 3 nama terpilih oleh Gubenur Papua kepada Presiden melalui Mendagri beberapa waktu lalu,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis