TIMIKA | Pelantikan Dance Yulian Flassy dan Doren Wakerkwa dalam satu jabatan yang sama sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Papua, menjadi peristiwa birokrasi tak lazim meski pernah terjadi di daerah lain sebelumnya.
Dualisme terjadi ketika Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melantik Dance Yulian Flassy sebagai Sekda (definitif) Provinsi Papua di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin 1 Maret 2021.
Pada hari yang sama, Gubernur Papua melalui Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal juga melantik Doren Wakerkwa sebagai penjabat Sekda Papua di Gedung Negara Dok V, Kota Jayapura.
Gubernur Papua Lukas Enembe menegaskan dirinya tetap menghargai dan melaksanakan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 159 / TPA / 2020 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.
Akan tetapi, masa jabatan Penjabat Sekda Doren Wakerkwa selama enam bulan telah berakhir usai dilantik pada September 2020, maka Enembe tidak ingin adanya kekosongan Jabatan Sekretaris Daerah.
“(kami) tidak mengetahui bahwa pada waktu yang sama juga dilakukan pelantikan Sekda definitif oleh Mendagri, Gubernur Papua menugaskan Wakil Gubernur Papua melantik dan memperpanjang masa jabatan Penjabat Sekda Doren Wakerkwa,” kata Enembe melalui pernyataan tertulis yang disiarkan Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua, Senin.
Pendekatan Budaya
Gubernur Papua menyatakan tetap akan menerima Sekretaris Daerah definitif setelah berakhirnya masa Jabatan Penjabat Sekretaris Daerah yang sudah terlanjur dilantik.
“Dengan mempertimbangakan budaya Papua, karena tidak ada alasan sesuai ketentuan bahwa penetapan Sekretaris Daerah dilakukan oleh Presiden melalui Menteri Dalam Negeri,” kata Enembe.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis