TIMIKA | Kasus penganiayaan yang dilakukan ooknum pengemudi mobil berpelat merah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika Minggu 20 Juni 2021 malam, saat ini dalam proses mediasi antara pihak korban dengan pelaku.
Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Mimika, AKP Hermanto mengatakan, jika mediasi antara keduabelah pihak gagal, maka kepolisian akan mengamankan pelaku untuk selanjutnya menjalani proses hukum, lantaran sebelumnya sudah ada laporan polisi (LP) yang dibuat korban.
“Sementara mereka melakukan mediasi. Itu dari BKD ya, oknumnya staf. Kepala bidang ikut, cuma dia _nggak_mukul, dia di dalam mobil. Inisialnya JA,” kata AKP Hermanto di Timika, Kamis (23/6/2021).
Terkait upaya mediasi itu, kata Kasat, merupakan keinginan korban untuk bertemu dengan pelaku. Apalagi saat ini upaya mediasi lebih diutamakan untuk dilakukan restorative justice ketika dari pihak korban dengan pelaku ada kesepakatan untuk menyelesaikan persoalan secara baik.
“Kalau sudah ada mediasi untuk kasusnya diselesaikan, kita restorative justice, sekarang kan lagi nge-trend. Bukan dari kita yang mau, tapi dari pihak korban yang mau,” ujar Kasat.
Kasat juga mengatakan, selama pelaku JA kooperatif, pihaknya tidak melakukan penahanan. Apalagi upaya mediasi sementara sedang ditempuh kedua belah pihak.
“Dari pihak korban mau bicara, jadi tidak diamankan. Selama dia kooperatif, tidak kita amankan. Kalau tidak ada titik temu, barulah kita amankan,” katanya.
Pasca penganiayan yang dialami korban bernama Gusti dilaporkan ke Polres Mimika, petugas mencari tahu pengguna kendaraan roda empat berpelat merah yang diduga milik Pemkab Mimika itu.
- Tag :
- Gusti,
- Mobil Plat Merah,
- Penganiayaan
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis