TIMIKA | Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Mimika, Papua, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar mengatakan, dirinya akan menindak tegas siapa saja yang salah menyalurkan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) ke masyarakat yang berhak menerima.
Hal ini dikatakan Iptu Bertu Haridyka usai mengikuti proses serah terima jabatan (Sertijab) menggantikan Kasatreskrim sebelumnya AKP Hermanto, yang dipimpin langsung Kapolres Mimika, AKBP I Gusti Gde Era Adhinata, Rabu (20/10/2021) di Mapolres Mimika.
“Terkait dengan tunggakan-tunggakan kasus yang ada di Satreskrim Polres Mimika, kami juga sementara masih meminta turunan ataupun kasus-kasus apa yang menjadi atensi dari Kasat sebelumnya, Pak Hermanto,” kata Bertu Haridyka.
Terkait kasus-kasus penyalahgunaan BLT yang belakangan banyak dilaporkan warga ke Polres Mimika dan sementara dalam penyelidikan akan menindaklanjutinya.
Hal ini sesuai instruksi Presiden bahwasannya terkait BLT tidak boleh dipermainkan, mulai dari pelaksanaan program BLT sampai dengan penyalurannya.
Ia mangaku juga akan malakukan pendampingan mulai dari proses perencanaan siapa yang berhak menerima hingga penyaluran dana BLT ke masyarakat tepat sasaran sesuai jumlahnya.
Iptu Bertu Haridyka sebelumnya menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Keerom. Berdasarkan Surat Telegram (TR) Kapolda Papua, Irjen Pol Mathius D. Fakhiri Nomor ST/574/IX/KEP/2021 tertanggal 16 September 2021 terkait mutasi jabatan dalam institusi kepolisian, ia di mutasi ke Polres Mimika.
- Tag :
- Dana BST,
- Korupsi Dana BST,
- Polres Mimika
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis