Denda Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan di Papua Selatan Dihapuskan

Penyerahan simbolis Plat Nomor Kendaraan kode PS dari PLO Polda Papua kepada Pj Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo. (Foto: Hendrik Resi/Seputarpapua)
Penyerahan simbolis Plat Nomor Kendaraan kode PS dari PLO Polda Papua kepada Pj Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo. (Foto: Hendrik Resi/Seputarpapua)

MERAUKE, Seputarpapua.com | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Selatan membijaki penghapusan atau pembebasan sanksi administrasi (denda) pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat di wilayah Papua Selatan.

Kebijakan penghapusan atau pembebasan denda pajak dan bea balik nama ini dilauncing (diluncurkan) langsung oleh Pj Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo di Swiss-belHotel Merauke pada Senin, 15 Juli 2024.

Dalam momen itu sekaligus dilakukan launching nomor registrasi kendaraan bermotor Provinsi Papua Selatan ‘PS’ yang berlaku di empat kabupaten, yakni Kabupaten Merauke, Mappi, Asmat dan Boven Digoel.

Sebelumnya ketika masih bergabung dengan Provinsi Papua induk, plat kendaraan bernomor PA. Namun seiring dengan lahirnya provinsi baru Papua Selatan maka plat nomor kendaraan bukan lagi PA, melainkan PS.

Sekretaris Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Provinsi Papua Selatan, Rizky Firmansyah menyebutkan, pemprov telah diberikan kewenangan memungut Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Alat Berat (PAB) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Untuk itu, lanjutnya, dalam rangka menjalankan tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah terutama barang milik daerah serta jenis kendaraan bermotor lainnya, terutama dalam pelaksanaan identifikasi, verifikasi, dan registrasi kendaraan bermotor serta menarik atensi wajib pajak dalam membayar pajak, pemprov merasa perlu melakukan penertiban nomor registrasi kendaraan khusus Provinsi Papua Selatan.

“Oleh karena itu, dirasa perlu melakukan penerbitan nomor registrasi kendaraan khusus Provinsi Papua Selatan dan seluruh wilayah cakupannya (Merauke, Mappi, Asmat dan Boven Digoel) dari semula yang menggunakan plat nomor PA menjadi PS,” sebut Rizky Firmansyah.

Dalam pelaksanaannya, kata Rizky, Pemprov Papua Selatan melakukan pembebasan atau penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan sanksi administrasi bea balik nama kendaraan bermotor.

“Jadi pemilik kendaraan yang mungkin belum bayar pajak karena merasa dendanya sudah lumayan banyak, silakan membayar pajak. Kami akan melaksanakan pembebasan sanksi administrasi pajak, juga untuk bea balik nama untuk kendaraan dari luar sudah dibebaskan sanksinya,” jelas Rizky.

Advertisements

Dia menambahkan, perubahan registrasi kendaraan bermotor (NRKB) Provinsi Papua Selatan dari PA menjadi PS sesuai SK Kapolri Nomor Kep/34/I/2024 tentang Penetapan Kode Wilayah Administrasi Kendaraan Bermotor untuk Provinsi Papua Selatan.

“Hal itu ditindaklanjuti dengan penerbitan Peraturan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Papua Nomor 1 tahun 2024 tentang Penomoran Kendaraan Bermotor Daerah Papua dan Daerah Otonomi Baru (DOB),” ucap Rizky Firmansyah.

“Pelaksanaan pembebasan sanksi administrasi pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor sesuai Keputusan Gubernur Provinsi Papua Selatan Nomor: 900/222/2024 yang dilaksanakan selama 3 bulan mulai tanggal 25 Juli-25 Oktober 2024 dan berlaku bagi semua jenis kendaraan,” imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, Pj Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo mengatakan, perubahan nomor registrasi kendaraan bermotor Papua Selatan melalui proses yang panjang dan telah diusulkan sejak Januari 2023 melalui Polres Merauke kemudian ke Polda Papua bersama Jasa Raharja dan Samsat, selanjutnya ke Mabes Polri.

“Syukur kepada Tuhan beberapa waktu yang lalu dari Korps Lantas Mabes Polri telah mengambil keputusan. Kita diberi izin untuk registrasi kendaraan bermotor dengan kode PS,” kata Apolo Safanpo.

“Dari 4 DOB di Papua, Provinsi Papua Selatan yang pertama dapat perubahan NRKB. Dengan itu, kita bisa mengidentifikasi kendaraan bermotor dan membedakan penggunaan baik oleh pemerintah atau swasta. Registrasi dapat dilakukan dengan cermat untuk berbagai urusan,” sambungnya.

Advertisements

Apolo menjelaskan, perihal pembebasan denda atau sanksi administrasi pajak dan sanksi bea balik nama kendaraan bermotor bertujuan meringankan beban masyarakat.

“Jadi wajib pajaknya tetap dibayar, dendanya yang dihapuskan. Ini kita berikan motivasi bagi masyarakat yang dendanya sudah terlalu lama dan terlalu besar bebannya supaya kembali membayar pajak dan retribusi daerah secara normal,” tutup Apolo.

penulis : Hendrik Resi
editor : Saldi Hermanto

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan