TIMIKA | Sekretariat Tim Gugus Tugas Covid-19 Mimika di hotel mewah bintang empat di Jalan Cenderawasih SP2 menjadi salah satu obyek pengawasan jajaran Kejaksaan Negeri Mimika.
Kepala Kejaksaan Negeri Mimika Mohamad Ridosan mempertanyakan hotel tersebut menjadi sekretariat tim gugus Covid-19 sementara semula telah dibentuk posko di Kelurahan Timika Jaya – SP 2.
“Sempat saya tanyakan juga, karena di sini (hotel) dijadikan sekretariat tim gugus. Kenapa sampai di sini, trus di sana juga ada sekretariat di SP 2. Urgensinya dimana,” katanya di Timika, Senin (3/8).
Ridosan mengatakan, pihaknya juga merespon adanya informasi penggunaan kamar hotel secara tidak wajar oleh tim gugus tugas dengan biaya yang tak sedikit.
“Ini sudah saya periksa. Semua masih berlangsung. Makanya kemarin saya tanya, sekarang pengeluarannya mana, ini untuk siapa, ini kamar siapa, dan kepentingannya apa,” kata dia.
Ada pun informasi yang beredar di Timika menyebutkan, sudah lebih dari Rp3 miliar anggaran daerah digunakan untuk sewa hotel selama empat bulan tim gugus Mimika berkantor di Hotel Grand Mozza tersebut.
Kejaksaan pun telah memintai keterangan pengelola Hotel Grand Mozza terkait penggunaan hotel mewah itu sebagai Sekretariat Tim Gugus Tugas Covid-19 Mimika sejak Maret hingga Agustus ini.
“Kita sesuai fakta nanti saya laporkan. Pertama, kepada bupati bahwa hasilnya begini. Apakah anti kalau ada tindak pidana, maka saya tindak, kalau tidak maka cukup ke APIP untuk TGR (tuntutan ganti rugi),” kata Ridosan.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis