Kejari Mimika Kembalikan Berkas Dugaan Korupsi Puskesmas Wania ke Penyidik

Donny S Umbora. (Foto: Dok/SP)
Donny S Umbora. (Foto: Dok/SP)

TIMIKA | Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika mengembalikan berkas (P-19) perkara dugaan korupsi pada Puskesmas Wania atau P-19 ke penyidik Polres Mimika untuk dilengkapi.

Kepala Kejari Mimika M Ridhosan melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Donny S Umbora mengatakan, berkas perkara tahap I, kasus dugaan korupsi pada Puskesmas Wania dikembalikan, Jumat (20/11).

“Kami sudah serahkan P-19 kasus dugaan korupsi Puskesmas Wania ke penyidik,” kata Donny saat dihubungi melalui telepon selulernya, Senin (23/11).

Kata dia, penyerahan P-19 ini karena masih terdapat kekurangan yang harus dilengkapi oleh penyidik, baik syarat formil maupun materiil.

Pihaknya sudah memberikan beberapa petunjuk agar ditindaklanjuti oleh penyidik.

“Ada beberapa syarat yang harus dilengkapi, tapi saya gak bisa jelaskan secara detail. Namun untuk formil biasanya menyangkut administrasi. Sementara materiil terkait pembuktian unsur-unsur tindak pidana,” terangnya.

Tambah Saksi-saksi

Sementara Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Hermanto mengatakan, membenarkan kejaksaan mengembalikan berkas tahap 1 ke penyidik.
Pihaknya juga kata dia sudah menindaklanjuti petunjuk kejaksaan dengan memanggil beberapa orang saksi.

“Hari ini penyidik Unit III tengah memeriksa beberapa saksi. Dengan demikian, saksi-saksi untuk kasus ini sebanyak 14 orang,” kata AKP Hermanto di ruang kerjanya, Senin (23/11).

Advertisements

Ia menjelaskan, pada dokumen P-19 itu, kejaksaan sudah memberikan beberapa petunjuk untuk segera dilengkapi.

“Kemarin saksi yang kami periksa hanya dua orang, dan itu sampel. Ini karena, keterangannya sama saja. Tapi Jaksa minta semua diperiksa,” terangnya.

“Saksi-saksi tambahan yang diperiksa, mulai tenaga kesehatan sampai non kesehatan,” katanya.

Selain menambah saksi dari petugas kesehatan dan non kesehatan dari Puskesmas Wania, penyidik juga memeriksa tenaga ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) wilayah Papua, terkait dengan hasil audit kerugian negara.

Lanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan, tapi karena petugas sedang isolasi mandiri shingga belum bisa dilakukan.

“Namun demikian, kami sudah kirim draft pemeriksaan melalui e-mail untuk diisi petugas BPKP yang nantinya akan dikembalikan,” terangnya.

Advertisements

Sebelumnya, Satreskrim Polres Mimika, Kamis (22/10) menetapkan NL (40), mantan kepala Puskesmas Wania sebagai tersangka.

Penetapan NL sebagai tersangka ini setelah dilakukan gelar perkara, yang dilakukan oleh tim penyidik Satreskrim Polres Mimika, Kamis (22/10) di Aula Nemangkawi, Pusat Pelayanan Polres Mimika, Jalan Cenderawasih.

Peningkatan status NL sebagai tersangka ini, karena sudah jelas dana negara digunakan untuk kepentingan pribadi. Dimana tidak ada laporan pertanggungjawaban yang dibuat dari penggunaan dana tersebut.

Kerugian negara telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Papua. Hasil dari audit tersebut, pihaknya sudah mendapatkan risalah atau ringkasan perhitungan, dan memang ada kerugian negara.

Kerugian negara dari kasus dugaan korupsi pada Puskesmas Wania ini sebesar Rp449 sekian juta.

Kasus dugaan korupsi pada Puskesmas Wania ini terkait dengan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

BOK bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN), dengan tahun anggaran 2019.

Advertisements

Sementara dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), yang diperuntukkan untuk BPJS Kesehatan.

Reporter: Mujiono
Editor: Misba Latuapo

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan