KPU Mimika Siapkan Dua Jenis TPS saat Pemilu 2024

Komisioner KPU Mimika
Komisioner KPU Mimika Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Luther Beanal. (Foto: Mujiono/Seputarpapua)

TIMIKA | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika akan menyiapkan dua jenis Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat Pemilu 2024 nanti.

Jenis TPS yang disiapkan KPU Mimika adalah, TPS reguler atau umum dan TPS lokasi khusus.

Komisioner KPU Mimika Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Luther Beanal mengatakan, pelaksanaan Pemilu 2024 nanti jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Mimika sebanyak 236.995 pemilih.

Jumlah itu dengan rincian pemilih reguler atau umum sebanyak 223.340 pemilih, sementara pemilih khusus sebanyak 13.655 yang terbagi di dua area, yakni di area kerja PT Freeport Indonesia sebanyak 13.341 pemilih dan 314 pemilih berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Timika.

“Jumlah pemilih di area kerja Freeport sendiri kalau dirinci lagi berada pada 3 tempat, yakni Amamapare sebanyak 599 pemilih, Kuala Kencana sebanyak 2.334 pemilih. Sementara untuk di Tembagapura sebanyak 10.408 pemilih,” kata Luther saat ditemui di Hotel Horison Ultima Timika, Rabu (4/10/2023).

Kemudian dari total pemilih di Kabupaten Mimika KPU akan menyiapkan sebanyak 995 TPS, baik itu reguler atau umum maupun lokasi khusus. Untuk lokasi khusus Lapas Timika sebanyak 2 TPS dan area Freeport sebanyak 48 TPS.

“Pemberian TPS lokasi khusus ini berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih,” kata Luther.

Pada PKPU Nomor 7 tahun 2023 menerangkan mengenai lokasi TPS khusus. TPS lokasi khusus ini diperuntukkan pada pemilih yang terkonsentrasi pada suatu tempat saat pemilihan berlangsung, seperti misalnya area/kawasan kerja suatu perusahaan, Lapas, dan pemilih yang berada di luar negeri.

Seperti misalnya di area PT Freeport Indonesia, diketahui bersama bahwa perusahaan itu terus beroperasi meski disaat pemilihan berlangsung, sehingga karyawan/pemilih tetap berada di tempat/area kerja. Dengan adanya TPS lokasi khusus ini maka hak karyawan/pemilih bisa terakomodir.

“Sama halnya dengan di Lapas, tidak mungkin pemilih yang merupakan warga binaan tidak memungkinkan untuk melakukan pemilihan di luar, makanya di khususkan,” tuturnya.

Meski demikian, untuk TPS lokasi khusus terdapat perbedaan dengan TPS reguler atau umum, khususnya pada surat suara.

TPS reguler atau umum, pemilih berhak mendapatkan lima jenis surat suara dalam Pemilu di bulan Februari 2024 nanti, yakni surat suara untuk pemilihan Presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten. Sementara pemilih di TPS lokasi khusus bergantung dari kota asal.

Advertisements

Jika pemilih berasal dari Mimika dan harus bekerja pada saat proses pemilihan berlangsung, tetap akan mendapatkan 5 surat suara. Tetapi ketika pemilih merupakan warga dari luar Mimika (memiliki KTP berdomisili luar Mimika) yang berada di wilayah Provinsi Papua Tengah, hanya mendapatkan 3 surat suara untuk pemilihan Presiden, DPD dan DPR RI lantaran berbeda daerah pemilihan (dapil) untuk pemilihan DPRD provinsi dan DPRD kabupaten.

penulis : Mujiono
editor : Saldi Hermanto

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan