TIMIKA | Pemerintah Pusat dan Provinsi Papua Tengah berencana menjadi fasilitator dalam audiensi antara Pemerintah Kabupaten Mimika selaku eksekutif dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mimika sebagai pihak legislatif mengenai permasalahan APBD Induk 2024 yang belum juga ditetapkan hingga awal Januari 2024 ini.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati (Wabup) Mimika Johannes Rettob saat ditemui wartawan di Pelataran Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin (8/1/2024).
Johannes Rettob mengungkapkan, rencananya pertemuan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Mimika dengan DPRD difasilitasi pemerintah pusat dan provinsi akan dilakukan besok, Selasa 9 Januari 2024.
“Persoalan kita, kalau APBD 2024 belum dikeluarkan kita belum bisa mengeluarkan keuangan, kita harus buat dulu semacam surat pedoman, termasuk untuk gaji pegawai,” katanya.
Wabup mengimbau kepada semua pegawai meskipun APBD Induk 2024 belum berjalan dan ditetapkan, mereka harus tetap melaksanakan tugas rutin dengan baik.
Ditanya soal alasan keterlambatan penetapan APBD Induk tahun 2024, Wabup mengaku tidak mengetahui secara pasti apa penyebabnya.
“Saya tidak tahu persis, tapi katanya pernah dibahas di Jayapura dan diparipurnakan, tetapi waktu Paripurna walk out semua tuh, anggota DPRD, dan itu sampai sekarang belum dibahas,” tuturnya.
Ia menyebut ada konsekuensi apabila APBD Induk mengalami keterlambatan penetapan. Soal konsekuensi itu, kata Wabup, juga akan dibicarakan dengan pemerintah pusat.
“APBD itu kan seharusnya sebelum tahun berjalan, tetapi kalau ditetapkan tahun ini maka ada konsekuensi, ada sanksi yakni APBD yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) akan ditunda 6 bulan,” terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD Mimika Anton Bukaleng menyampaikan dirinya dan Badan Musyawarah telah membahas kelanjutan Paripurna soal APBD Induk 2024, tetapi belum menemui titik terang soal kapan akan dilanjutkan.
Menurut Anton, penetapan APBD Induk 2024 perlu dibahas lebih detail dan perlahan-lahan, sebab jumlahnya begitu besar.
“Dana 7,5 triliun itu tidak gampang, kita cepat sekali kita bahas dan selesaikan. Kita harus lihat mana yang bisa, mana yang ini, kita pelan-pelan, jadi jangan buru-buru,” tegasnya.
Anton juga menegaskan kepada Pemkab Mimika untuk tidak mengajukan surat ke menteri maupun ke provinsi, namun langsung bertemu dengannya dan anggota DPRD Mimika.
“Kalau perlu mari, ketua ada, menghadap saya, TAPD, Sekda kah Bupati, saya bicara keluhannya apa, maunya apa, di mana yang jadi halangan,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis