Pasca Putusan MA, Ratusan Karyawan Moker Datangi Kantor DPRD Mimika

DEMO | Aksi demo di DPRD Mimika oleh karyawan moker, Kamis (16/12/2021). (Foto: Yonri/ Seputarpapua)
DEMO | Aksi demo di DPRD Mimika oleh karyawan moker, Kamis (16/12/2021). (Foto: Yonri/ Seputarpapua)

TIMIKA | Ratusan karyawan mogok kerja (moker) dilingkup PT Freeport Indonesia, pada Kamis (16/12/2021) mendatangi kantor DPRD Mimika untuk menyuarakan aspirasi dan meminta dukungan atas perjuangan yang telah mereka lakukan.

Karyawan moker ini mendatangi kantor DPRD bersama keluarga dengan menggunakan kendaraan roda dua dan empat

Pendemo juga membawa sejumlah pamflet bertuliskan sebagai berikut; ‘DPRD jangan diam atas persoalan buruh’, ‘Buruh pekerja bukan bola yang ditendang kesana kemari’, ‘Kami mogok kerja kok di PHK’, ‘Bapak DPRD kami ingin kembali bersekolah’, ‘DPRP segera bentuk pansus penyelesaian mogok kerja 8.300’.

Dalam aksi ini, perwakilan pendemo menyerahkan tiga surat, yakni surat dari Mahkamah Agung (MA), Gubernur Papua, dan Dinas Ketenagakerjaan Papua.

Namun sayang, ketiga surat itu tidak dapat diterima satupun anggota dewan dikarenakan ada pembahasan RAPBD 2022 di Jayapura, sehingga hanya diterima Kasubag Persidangan DPRD Mimika Agus Purwanto.

Namun demikian, ketiga surat tersebut sebelumnya sudah diserahkan ke Wakil Ketua I DPRD Mimika Aleks Tsenawatme.

Karateker Ketua PUK SP KEP SPSI PTFI, Gibi Genelak mengatakan, demo yang dilakukan ini untuk menyampaikan aspirasi. Dimana selama mogok kerja yang telah dilakukan sejak dari 1 Mei 2017 lalu sampai sekarang, pihak Manajemen PTFI menyatakan bahwa itu tidak sah.

Dari kondisi itu, dirinya dan rekan-rekan terus berjuang dan berupaya dengan terus bersabar. Hasilnya, Mahkamah Agung putuskan bahwa mogok kerja adalah sah.

“Dari putusan MA itu, kami bawa ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua dan telah mendapatkan surat, begitu juga dengan Gubernur Papua,” terangnya.

Kata Gibi, dengan demikian status karyawan moker ini sudah kuat, namun dari pihak Manajemen PTFI tidak meresponnya. Karenanya, dirinya dan rekan-rekan moker terus berjuang untuk menyuarakan ke DPRD dan Pemda Mimika.

Tujuannya, agar DPRD Mimika dan Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika bisa memfasilitasi apa yang sudah menjadi putusan dari MA, Gubernur Papua, dan Disnaker Papua.

“Bagaiamana caranya pemerintah harus intervensi, agar masalah ini cepat selesai. Apalagi kami semua ini adalah warga Mimika dan memiliki KTP Mimika. Sehingga pemerintah daerah dan DPRD harus campur tangan. Karenanya kami datang untuk menyampaikan tiga surat tersebut agar ditindaklanjuti,” ujarnya.

“Apalagi, keputusan MA ini merupakan putusan kasasi dan terakhir di Republik Indonesia,” tuturnya.

Gibi menjelaskan, isi surat dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua menyatakan bahwa mogok sah. Serta karyawan yang mogok dikembalikan ke tempat kerja masing-masing dan dibayarkan hak-haknya.

Selanjutnya surat dilanjutkan ke Gubernur, dan beliau menegaskan dengan isi surat yang sama untuk mengembalikan teman-teman bekerja dan membayarkan haknya.

“Itulah yang sekarang ini kami suarakan ke DPRD dan Pemda Mimika,” ungkapnya.

penulis : Mujiono
editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *