Pemkab Asmat Sosialisasikan Pajak dan Retribusi Daerah

Pemkab Asmat Sosialisasikan Pajak dan Retribusi Daerah
Suasana kegiatan FGD dan sosialisasi UU Nomor 1 tahun 2022 yang diadakan Pemkab Asmat, Selasa (17/10/2023). (Foto: Elgo Wohel/Seputarpapua)

ASMAT | Pemerintah Kabupaten Asmat menggelar Fokus Group Discussion (FGD) dan sosialisasi Undang- undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah berikut asistensi Raperda atas perubahan Perda Nomor 5 tahun 2011 tentang Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Asmat, Selasa (17/10/2023).

Kegiatan ini digelar di Gedung Wiyata Mandala Dinas Pendidikan Kabupaten Asmat, Provinsi Papua Selatan dan dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Asmat, Absalom Amiyaram.

Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) dan diikuti unsur pimpinan OPD, kepala distrik, kasubag keuangan, bendahara penerimaan, wajib pajak serta kepala kampung.

Sekda Absalom Amiyaram mengatakan, adanya undang-undang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah ini, akan memberikan layanan kepada masyarakat yang semakin merata dan dengan kualitas yang memadai.

Sehingga untuk mengalokasikan sumber daya nasional secara lebih efisien, pemerintah memberikan kewenangan kepada daerah untuk memungut pajak dan restribusi dengan penguatan melalui restrukturisasi jenis pajak.

“Pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru dan penyederhanaan jenis retribusi, hal ini memiliki tujuan untuk menyelaraskan objek pajak antara pajak pusat dan pajak daerah, sehingga menghindari adanya duplikasi pemungutan pajak,” kata Absalom.

Kemudian juga menyederhanakan administrasi perpajakan sehingga manfaat yang diperoleh lebih tinggi dibanding dengan biaya pemungutan, dan memudahkan pemantauan pemungutan pajak terintegrasi oleh daerah dan mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sekaligus mendukung kemudahan berusaha dengan adanya simplifikasi administrasi perpajakan.

“Penyederhanaan retribusi dilakukan melaui rasionalisasi jumlah retribusi. Retribusi di klasifikasikan dalam tiga jenis, yaitu retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu,” katanya.

penulis : Elgo Wohel

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *