Pengamanan Ketat di Pengadilan Timika Kawal Sidang Perdana Perkara Mutilasi

Anggota Kepolisian dan TNI melakukan penggeledahan atau pemeriksaan terhadap warga yang akan mengikuti proses sidang di PN Kota Timika, Kamis (26/1/2023). (Foto: Arifin/Seputarpapua)
Anggota Kepolisian dan TNI melakukan penggeledahan atau pemeriksaan terhadap warga yang akan mengikuti proses sidang di PN Kota Timika, Kamis (26/1/2023). (Foto: Arifin/Seputarpapua)

TIMIKA | Aparat keamanan TNI-Polri di Kabupaten Mimika, Papua Tengah melakukan pengamanan ketat mengantisipasi adanya gangguan dalam pelaksanaan sidang perdana perkara pembunuhan dan mutilasi dengan empat orang terdakwa warga sipil, Kamis (26/1/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika.

Kepala Bagian Operasional Polres Mimika, Kompol Ruben Palayukan memastikan bahwa sidang akan mendapat pengawalan dan pengamanan secara ketat dari aparat keamanan.

Pada sidang perdana ini, terdapat 94 personel gabungan TNI-Polri berserta Brimob Batalyon B Pelopor yang melakukan pengamanan.

“Tadi kita sudah melaksanakan apel kesiapan anggota pengamanan. Kita melibatkan dari unsur TNI-Polri dan diback up dari Yon B Pelopor,” kata Kabag Ops di halaman Kantor PN Kota Timika.

“Dan untuk pola pengamanan sendiri, kita sudah membagi di titik-titik yang menjadi fokus kita dalam pengamanan,” imbuhnya.

Petugas keamanan melakukan pemeriksaan terhadap masyarakat yang akan memasuki halaman Kantor Pengadilan. Begitu juga saat memasuki ruang sidang.

Sidang perdana perkara pembunuhan dan mutilasi dengan terdakwa warga sipil ini, masing-masing adalah APL alias Jeck, DU alias Umam, Rf alias Raffles, dan RMH alias Roy.

Sementara terdakwa lainnya dari oknum prajurit TNI, yakni Mayor Inf HFD atau Helmanto Fransiskus Dahki, pada Selasa, 24 Januari 2023 telah divonis oleh Pengadilan Militer Tinggi Surabaya dengan hukuman seumur hidup dan dipecat dari militer.

Sedangkan empat terdakwa oknum prajurit TNI lainnya masing-masing Praka PR alias Pargo, Pratu RAS alias Rahmat, Pratu RPC alias Putra, dan Pratu ROM alias Risky hingga kini masih dalam tahap persidangan di Pengadilan Militer III-19 Jayapura.

Untuk Kapten Inf DK alias Kainama, dalam tahap proses hukum di Pengadilan Militer yang bersangkutan meninggal dunia.

 

penulis : Arifin Lolialang
editor : Saldi Hermanto

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan