TIMIKA | Anggota Satreskrim Polres Mimika, Rabu (23/9) menyerahkan barang bukti dan tersangka (tahap II) penghina Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw ke Kajaksaan Negeri Mimika.
Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Hermanto mengatakan, pelaku berinisial ST diserahkan ke kejaksaan oleh Unit I Tipidum.
“Pelaku penghinaan terhadap Kapolda Papua melalui media sosial dengan akun Wendanax Nggembu,” kata Kasat Reksrim Polres Mimika AKP Hermantor saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (24/9).
Sebelum digiring ke Kejaksaan Negeri Mimika, kata Kasat Reskrim, pelaku diambil dari Mako Brimob Yon B di Jalan Aqimuga, Mile 32 Mimika, Papua.
“Selama proses ini berlangsung tersangka kita titipkan ke ruang tahanan Mako Brimob Yon B,” ujarnya.
Di kejaksaan, tersangka menjalani pemeriksaan oleh jaksa penuntut umum, selanjutnya dibawa kembali ke ruang tahanan Mako Brimob Yon B Satbrimobda Polda Papua.
“Alasan penempatan tersangka di Mako Brimob ini demi menjaga keamanan,” ujarnya.
Sebelumnya ST ditangkap polisi karena melakukan ujaran kebencian dan melanggar Undang undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis