Perlunya Keterbukaan Informasi di Tengah Pandemi Covid-19 di Papua

Anggota Komisi Informasi Provinsi Papua
Anggota Komisi Informasi Provinsi Papua

Meski begitu, kata Wilhelmus, Komisi Informasi Provinsi Papua mengharapkan adanya keterbukaan informasi dalam pelayanan publik dalam penanganan Covid-19 dilakukan secara baik, sehingga publik atau masyarakat Papua mendapat informasi yang tepat dan tak menyesatkan, termasuk bantuan dana dan barang, serta penggunaan anggaran dalam penanganan pandemi Covid-19 di Provinsi Papua.

“Tentu saja berbagai bantuan yang telah diterima pemerintah sangat berharga dan tidak ternilai harganya pada masa pandemoi Covid-19 ini. Namun juga menjadi penting bagi Pemerintah Provinsi Papua transaparan dan akuntabel dalam mengelola dan menggunakan seluruh anggaran, baik yang bersumber dari APBN/APBD maupun sumbangan berbagai pihak,” jelasnya.

Pemerintah Provinsi Papua, kata Wilhelmus, harus menyiapkan informasi secara detail mengenai penggunaan anggaran juga pendistribusian anggaran dan non-anggaran agar masyarakat mengetahui apakah pembelian dan pendistribusian anggaran dan non- anggaran sudah tepat sasaran atau belum.

“Hal ini juga untuk mencegah peluang timbulnya niat oknum yang terlibat dalam pengelolaan anggaran tersebut melakukan perbuatan pidana korupsi dan pencucian uang,” katanya.

Komisi Informasi Provinsi Papua, kata Wilhelmus, juga mengimbau kepada masyarakat yang ada di Provinsi Papua agar tidak panik dalam menghadapi Covid-19. Komisi Informasi Papua meminta masyarakat agar membeli bahan-bahan pokok sesuai dengan kebutuhan keluarga dan tak berlebihan. Begitu juga tak berlebihan ketika membeli masker dan hans sanitizer.

“Para pengusaha juga diwajibkan agar tak mengambil keuntungan yang tidak wajar selama pandemi Covid-19 ini dengan menaikkan harga barang karena alasan kelangkaan. Masyarakat agar selalu menerapkan hidup bersih dengan mencuci tangan sebelum dan sesudah beraktivitas. Ikuti anjuran pemerintah agar bekerja dari rumah dan menjaga jarak jika keluar dari rumah serta upayakan untuk menghindari kerumunan orang,” paparnya.

Menurut Wilhelmus, ini sebagai bentuk pemantauan (assessment) yang dilakukan terhadap Badan Publik untuk memenuhi kewajiban akses dan layanan informasi publik terkait Covid-19. Dengan memperhatikan standar yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan Perki 1 Tahun 2010.

“Juga sebagai pendampingan kepada pemerintah dalam hal ini Satgas Penanggulangan Covid-19 Provinsi Papua maupun Satgas Penanggulangan Covid-19 di kabupaten dan kota yang ada di wilayah Provinsi Papua,” katanya.

 

Reporter: Misba
Editor: Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan