Transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan PBJ, kata Wilhelmus, sangat diperlukan dalam situasi darurat kesehatan akibat Covid-19.
Masyarakat harus memiliki kesempatan mendapatkan informasi mengenai PBJ yang dilakukan pemerintah, termasuk Pemerintah Provinsi Papua. Sehingga dapat terus memastikan bahwa PBJ telah dilaksanakan secara akuntabel.
“Penyediaan informasi secara pro-aktif dan periodik atau regular akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Provinsi Papua. Pada saat bersamaan, penyediaan infromasi itu juga memastikan para jurnalis dan pihak berkepentingan mudah memperoleh data dan informasi. Selain itu, untuk menghindari masyarakat merangkum suatu informasi tak lengkap sehingga rentan terjadi peyebarkan kabar bohong atau hoaks,” terangnya.
Di sisi lain, kata Wilhelmus, Komisi Informasi Pusat telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pelayanan Informasi Publik Dalam Masa Darurat Kesehatan Masyarakat Akibat Covid-19 pada 6 April 2020.
Poin penting surat edaran ini, yakni menjadi salah satu rujukan memastikan transparansi pemerintah di masa darurat kesehatan akibat Covid-19.
“Sejauh ini, Komisi Informasi Provinsi Papua mengapresiasi Satgas Penanggulangan Covid-19 Provinsi Papua karena memberikan infromasi mengenai penanganan darurat kesehatan di Provinsi Papua. Secara periodik, satgas ini telah menginformasikan jumlah pasien positif Covid-19, jumlah pasien dalam pemantauan (PDP) dan jumlah orang dalam pemantauan (ODP),” paparnya.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis