Pemkab Mappi Komitmen Wujudkan Keterbukaan Infomasi Publik Hingga ke Pelosok

Penjabat Bupati Mappi Michael R. Gomar memberikan cinderamata kepada Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua Wilhemus Pigai, Rabu (28/9/2022).
Penjabat Bupati Mappi Michael R. Gomar memberikan cinderamata kepada Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua Wilhemus Pigai, Rabu (28/9/2022)

MAPPI | Pemerintah Kabupaten Mappi, Papua Selatan, berkomitmen mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik hingga ke pelosok.

Komitmen ini ditandai dengan Deklarasi dan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik dalam memperingati Hari Hak Untuk Tahu Sedunia (International Right to Know Day), yang diperingati setiap tanggal 28 September.

Dalam kegiatan ini Pemkab Mappi bekerjasama dengan Komisi Informasi (KI) Provinsi Papua, dan berlangsung di Gor Qaindauri, Kota Kepi, Rabu (28/9/2022).

Pihak KI dihadiri, para Komisioner diantaranya, Ketua Wihelmus Pigai, Wakil Ketua Andriani Waly (Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi),
Henry Winston Muabuay (Ketua Bidang Kelembagaan), Joel B. A. Wanda (Ketua Bidang Adokasi Sosialisasi dan Edukasi, dan Syamsuddin Levi (Ketua Bidang Dokumentasi dan Penelitian).

Kegiatan ini dihadiri ASN, TNI, Polri, tokoh agama, tokoh adat, tokoh perempuan dan tokoh pemuda.

Di Indonesia, peringatan Hari Hak Untuk Tahu Sedunia dimulai 2011, dimana ini merupakan momentum bagi badan publik membuka diri dan menjalankan kewajiban memberikan informasi publik.

Penjabat Bupati Mappi Michael R. Gomar, mengatakan, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pelayan masyarakat, wajib memberikan informasi yang baik dan transparan kepada masyarakat, guna terciptanya koordinasi, sinergitas, kolaborasi yang baik antara Pemda dan masyarakat.

“Terimakasih atas arahan dan dukungan KI Papua atas kegiatan ini. Terlebih informasi saat ini sangat penting di era reformasi dan industrialisasi,” kata Gomar dalam sambutannya saat membuka kegiatan.

Menurut Gomar, sesuai amanat UU Nomor 14, tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan sesuai dengan Pasal 28 Ayat F UUD 1945, maka setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

“Informasi juga memberikan peluang dan kesempatan kepada masyarakat, serta menjadi alat ukur kinerja pemerintah di tengah masyarakat,” ujar Gomar.

Gomar berharap, dengan kegiatan ini, para ASN dan pejabat publik mampu melaksanakan layanan informasi publik dalam tugas dan tanggung jawabnya masing-masing.

Sehingga, segala informasi yang disebarluaskan kepada publik dapat dilakukan dengan benar dan akurat, serta mengandung informasi yang positif. Apapun informasi yang disampaikan kepada masyarakat adalah tanggung jawab bersama.

Advertisements

“Jangan memberikan informasi yang negatif yang biasanya disebarkan dari mulut ke mulut,” tutur Gomar.

“Walaupun Kepi belum sepenuhnya mendapatkan informasi publik yang utuh, namun boleh disyaratkan jarum jatuh di pelabuhan, warga di distrik sudah tahu. Hal ini dikarenakan informasi yang disebarkan sangat cepat. Sekecil apa pun informasi, pasti cepat didengar oleh masyarakat dan hal ini tak bisa dipungkiri. Inilah zaman keterbukaan informasi publik,” pungkas Gomar.

Ketua KI Papua Wilhelmus Pigai mengapresiasi komitmen Pemkab Mappi untuk mendorong keterbukaan informasi publik, guna terwujudnya pemerintahan yang terbuka dan transparansi, bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Advertisements

Dalam kesempatan itu, Wilhelmus juga menyampaikan KI Provinsi Papua sedang melakukan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik 2022 Se-Papua.

Kegiatan Monev dilaksanakan untuk memastikan tingkat kepatuhan badan publik dalam menjalankan UU Keterbukaan Informasi Publik.

”Pemerintah Daerah Kabupaten Mappi sebagai salah satu Badan Publik di Provinsi Papua dapat berpartisipasi dalam kegiatan Monev KI Provinsi Papua,” pungkas Wilhemus.

Advertisements

Sementara itu, dalam deklarasi tersebut, para peserta membubuhkan tandatangan sebagai bentuk komitmen melaksanakan amanat UU Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Mappi.

 

editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan