Perlunya Keterbukaan Informasi di Tengah Pandemi Covid-19 di Papua

Anggota Komisi Informasi Provinsi Papua
Anggota Komisi Informasi Provinsi Papua

Sehingga pada Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HKIN) yang sejak tahun 2008 diperingati setiap 30 April, kata Wilhelmus, merupakan momen refleksi kondisi dan dinamika KIP terkini dan sekaligus mengevaluasi implementasi layananan informasi publik oleh Badan Publik.

Menurut Wilhelmus, pada peringatan HKIN pada 30 April 2020 kali ini sangat memprihatikan. Sebab dilakukan di tengah Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang saat ini melanda dunia.

“Virus ini pun sangat massif menyebar ke berbagai provinsi di Indonesia, termasuk ke Provinsi Papua. Hingga saat ini, status Provinsi Papua telah ditingkatkan dari siaga darurat menjadi tanggap darurat. Peningkatan status ini dilakukan karena massifnya penyebaran kasus virus penyebab Covid-19 ini,” terangnya.

Pemerintah Indonesia, kata Wlhelmus, juga dengan cepat mengeluarkan berbagai kebijakan yang diperlukan, salah satunya terbitnya Inpres Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, Serta Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

“Melalui kebijakan dalam Inpres ini, Presiden menginstruksikan kementerian atau lembaga mengutamakan protokol yang telah ditentukan dengan merevisi anggaran dan mengajukannya kepada Menteri Keuangan,” katanya.

Inpres ini juga, lanjut Wilhelmus, mengatur agar kementerian atau lembaga mempercepat pelaksanaan pengadaan barang dan jasa penanggulangan Covid-19 dengan memperluas serta mempermudah akses sesuai Undang-Undang Penanggulangan Bencana dan aturan turunannya.

“Inpres ini kemudian ditindaklanjuti LKPP dengan menerbitkan beberapa kebijakan, antara lain: Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penjelasan atas Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) dalam Rangka Penanganan Covid-19 dan Keputusan Kepala LKPP Nomor 105 Tahun 2020 tentang Tim Pendampingan PBJ dalam Percepatan Penangan Covid-19. Jika dicermati, 3 kebijakan terkait PBJ di masa darurat kesehatan akibat Covid-19 itu, tak mengatur mengenai aspek transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan PBJ,” jelasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan