TIMIKA | Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika menyerahkan berkas perkara atau tahap I tersangka kasus pembunuhan nenek dan cucunya ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika.
Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq mengatakan berkas perkara tersangka berinisial YW telah diserahkan penyidik ke Kejari Mimika pada Senin, 29 Januari 2023.
“Sudah kita serahkan berkas tahap I kemarin ke Kejaksaan,” kata Iptu Zadiq saat diwawancarai, Selasa (30/1/2024).
Selanjutnya setelah berkas tersangka di tahap I, pihaknya menunggu hasil penelitian pihak Kejaksaan, apakah berkas masih perlu dilengkapi lagi atau telah lengkap, sebelum akhirnya tersangka dan barnag bukti diserahkan ke kejaksaan untuk selanjutnya menjalani proses hukum lebih lanjut.
YW dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang perbuatan pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Ia terancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Diketahui sebelumnya seorang nenek bernama Wena Kogoya (59 tahun) dan cucunya AMK (4 tahun) menjadi korban aksi pembunuhan oleh pelaku YW di kawasan Jile Yale, Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika, Papua Tengah pada Senin, 1 Januari 2024.
Setelah kasus itu ramai, YW akhirnya menyerahkan diri lantaran merasa takut dan terancam dicari-cari oleh pihak kepolisian maupun kerabat dan keluarga korban.
Berdasarkan pengakuan YW saat itu, ia mengaku sebelumnya sempat terjadi perselisihan antara dirinya dengan korban Wena Kogoya hingga berujung adu mulut. YW kemudian menganiaya Wena menggunakan benda tajam.
Pada saat melakukan penganiayaan terhadap Wena hingga tewas, cucu Wena menangis, sehingga pelaku turut menganiaya balita 4 tahun tersebut hingga tewas.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis