Polisi Terus Dalami Keberadaan Roy, Napi Kabur dari Lapas Timika

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq. (Foto: Arifin Lolialang/Seputarpapua)
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq. (Foto: Arifin Lolialang/Seputarpapua)

TIMIKA | Polres Mimika bersama Satuan Tugas (Satgas) Damai Cartenz terus mencari tahu keberadaan Roy Marthen Howay.

Roy Mathen Howay merupakan terpidana perkara pembunuhan disertai mutilasi (Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP) yang kabur dari Lembaga Kemasyarakatan (Lapas) kelas II B Timika, pada Sabtu, 21 Oktober 2023.

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq mengatakan, pihaknya terus melakukan pendalaman terkait keberadaan Roy.

“Informasih-infomasih di lapangan yang kita peroleh dan bahan-bahan lain masih dikumpulkan,” kata Iptu Fajar saat ditemui, Kamis (30/11/2023).

Iptu Fajar menghimbau agar Roy menyerahkan diri dengan baik-baik.

“Karena kalau tidak datang dan berusaha melarikan diri, kita akan melakukan tindakan, jadi jangan salahkan kita, karena Roy tidak sangat koperatif,” tegasnya.

bersama beberapa tiga narapidana lainnya pada Sabtu, 21 Oktober 2023.

Ketiganya melarikan diri dengan cara menggunting kawat pagar tembok area Lapas.

Adapun para narapidana yang kabur bersama Roy, yakni
Yanuarius Nokuwo alias Yang, terpidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia (Pasal 77 dan Pasal 364 ayat 4 KUHP). Abraham Charles Bin Iwak Wenehubun terpidana perkara pengeroyokan (Pasal 170 ayat 2).

Kemudian Martinus Atiti, terpidana perkara pencurian (Pasal 362 KUHP) yang dikabarkan telah ditemukan oleh petugas Lapas Timika.

Polisi juga berhasil menangkap Yanuaris Nokuwo di Jalan Mambruk, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Papua Tengah pada 9 November 2023.

 

penulis : Arifin Lolialang
editor : Iba

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan