Seleksi DPRK Menunggu Hasil Pertemuan Kepala Kesbangpol se-Papua Tengah

Yan S. Purba, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kaban Kesbangpol) Kabupaten Mimika. (Foto: Fachruddin Aji/Seputarpapua)
Yan S. Purba, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kaban Kesbangpol) Kabupaten Mimika. (Foto: Fachruddin Aji/Seputarpapua)

TIMIKA | Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kaban Kesbangpol) Kabupaten Mimika, Yan S. Purba menyebutkan, para Kepala Kesbangpol se-Papua Tengah baru akan dikumpulkan untuk membahas terkait kelanjutan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) jalur pengangkatan atau otonomi khusus (Otsus).

Hal ini disampaikan Yan Purba saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kantor Pusat Pemerintah Kabupaten Mimika, Senin (18/4/2024).

Yan menyebut, hingga saat ini pihaknya belum mendapat informasi terkait surat keputusan (SK) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) maupun pembentukan panitia pemilihan serta panitia seleksi.

“Sehingga bola (masalah DPRK) mungkin setelah itu (pertemuan) baru kita tentukan langkah yang akan kita lakukan,” ungkapnya.

Untuk di tingkatan kabupaten, kata Yan, nantinya DPRK jalur pengangkatan akan diseleksi oleh panitia seleksi yang didalamnya terdapat lima unsur, mulai dari pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, perwakilan adat, akademisi dan kejaksaan.

“Jadi itu ada lima unsur yang melakukan seleksi,” jelasnya.

Masih terkait dengan panitia seleksi, Yan mengatakan panitia seleksi nantinya akan ditetapkan melalui surat keputusan (SK) Gubernur Provinsi Papua Tengah.

Seperti diberitakan sebelumnya, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 106, jatah kursi DPRK untuk Kabupaten Mimika ada sebanyak sembilan (9) kursi, khusus untuk orang asli Papua (OAP).

penulis : Fachruddin Aji
editor : Saldi Hermanto

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan