Calon Anggota DPRK Tidak Boleh Berafiliasi dengan Parpol

Gedung DPRD Kabupaten Mimika (Foto: Saldi/Seputarpapua)
Gedung DPRD Kabupaten Mimika (Foto: Saldi/Seputarpapua)

TIMIKA, Seputarpapua.com | Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) atau DPRD jalur Otonomi Khusus (Otsus) tidak boleh berasal dari Partai Politik (Parpol).

Kepala Badan (Kaban) Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mimika, Yan S. Purba menegaskan, dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 106 tahun 2021 tentang Kewenangan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua disebutkan, calon anggota DPRK tidak boleh mereka yang terdaftar sebagai anggota atau pengurus parpol dalam kurun waktu lima tahun.

“Pengurus dan anggota tidak boleh,” tegas Yan Purba, sapaan akrabnya, saat ditemui wartawan di Kantor Badan Kesbangpol Mimika, Senin (6/5/2024).

Yan melanjutkan, dalam prosesnya panitia seleksi DPRK akan melakukan pengecekan dan verifikasi di sistem KPU.

“Seperti proses Majelis Rakyat Papua (MRP) yang lalu itu, siapa yang daftar kita ketik kirim ke KPU untuk dicek,” ungkapnya.

Terkait tenggat waktu, dikatakan, pelantikan DPRK nantinya berbarengan dengan DPRD hasil Pemilihan Umum (Pemilu).

“Proses jalan terus, nanti (pelantikan,red) itu kan Oktober,” ujarnya.

Pun begitu, hingga saat ini proses DPRK masih berjalan ditempat. Menurut Yan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur tentang hal itu.

“Panitia pemilihan (Panpil) dan seleksi (Pansel) juga belum terbentuk,” katanya.

Dijelaskan, Surat Keputusan (SK) Panpil berasal dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan anggotanya diusul oleh Pemerintah Provinsi Papua Tengah, kemudian SK Pansel diterbitkan oleh Gubernur atau Provinsi.

“Pansel itu nanti ada 5 unsur, pertama Pemerintah Daerah, Kejaksaan, Akademisi, MRP, dan Pemerintah Provinsi. Panpil yang akan menyeleksi. Selesai itu (Pansel) dikirim ke daerah untuk membuat petunjuk teknis, sosialisasi dan seleksi,” tuturnya.

Yan menambahkan, kursi DPRK untuk Mimika berjumlah sembilan atau seperempat dari jumlah DPRD hasil Pemilu. Jumlah DPRK terdiri dari komposisi enam laki-laki dan tiga perwakilan perempuan.

penulis : Fachruddin Aji
editor : Saldi Hermanto

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *