Sentra Gakkumdu Mimika Terima Puluhan Laporan Termasuk Money Politics

Diana Maria Dayme, Koordinator Divisi Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Mimika. (Foto: Dok Seputarpapua)

TIMIKA | Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah selama pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 menerima 20 laporan dugaan pelanggaran pemilu.

Dari 20 laporan yang diterima Sentra Gakkumdu, dua diantaranya adalah laporan terkait politik uang atau money politics.

Hal ini diungkapkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Mimika, Diana Maria Dayme, saat ditemui di Kantor Sentra Gakkumdu Mimika, Senin (19/2/2024).

Ia menerangkan bahwa selama tahapan pemungutan hingga penghitungan suara, atau dimulai dari masa tenang di tanggal 13 Februari 2024, Sentra Gakkumdu menerima laporan-laporan yang sampai saat ini berjumlah sekitar puluhan laporan yang sifatnya variatif, mulai dari netralitas penyelenggara pemilu, netralitas ASN, politik uang atau money politics dan lainnya.

Netralitas ASN yakni, adanya oknum-oknum ASN yang dilaporkan mengajak warga untuk memilih calon tertentu atau peserta pemilu.

“Kalau nanti laporan ini terbukti, maka akan ada rekomendasi atau meneruskan laporan ke Komite Aparat Sipil Negara (KASN),” terangnya.

Sementara untuk money politics, adanya laporan dari masyarakat yang menerangkan bahwa terdapat tim pemenangan salah satu calon legislatif (Caleg) yang membagikan uang untuk memilih caleg yang dimaksud.

Laporan politik uang baru diterima Sentra Gakkumdu pada minggu lalu. Sesuai mekanisme, kata Diana, akan dilakukan pemeriksaan dokumen apakah sudah memenuhi syarat formil dan materiil atau belum. Jika sudah lengkap atau memenuhi syarat maka akan diregistrasi atau didaftarkan dan selanjutnya dilakukan klarifikasi dan kajian.

“Ada dua laporan tentang money politics dan masih dalam proses,” kata Diana.

Terkait laporan-laporan itu, Sentra Gakkumdu masih belum dapat memastikan apakah masuk dalam pelanggaran pidana pemilu atau administratif, maupun netralitas.

Meskipun sudah ada yang ditindaklanjuti dan dilakukan klarifikasi dengan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), itu bertujuan untuk disinkronkan data atau kondisi di lapangan dengan laporan yang masuk, namun masih harus dikaji lagi.

“Laporan yang sudah dikonfirmasi atau diklarifikasi selanjutnya dilakukan kajian, apakah ada dugaan pelanggaran pemilu atau tidak,” jelasnya.

Advertisements

“Kalau sudah diklarifikasi, maka akan jelas masuknya kemana,” pungkasnya.

penulis : Mujiono
editor : Saldi Hermanto

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan