Seorang Paman Tega Cabuli Keponakan Sendiri Ditangkap Polisi

TW (48), pelaku pencabulan terhadap ponakannya 11 tahun ditangkap petugas Polresta Jayapura Kota, Papua. (Foto: Ist)
TW (48), pelaku pencabulan terhadap ponakannya 11 tahun ditangkap petugas Polresta Jayapura Kota, Papua. (Foto: Ist)

TIMIKA | Seorang pria berinisial TW (48) ditangkap oleh Tim Resmob Numbay Polresta Jayapura Kota, Papua, lantaran diduga kuat sebagai pelaku kasus pencabulan terhadap anak perempuan berusia 11 tahun yang merupakan ponakannya.

TW ditangkap pada Jumat sore, 12 Agustus 2022 di jalan Jeruk Nipis Kotaraja, Distrik Abepura oleh Tim Resmob Numbay yang dipimpin langsung Kanit Tim Resmob Numbay, Aiptu A. Serosero.

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor D. Mackbon melalui Kasat Reskrim AKP Handry M. Bawiling, Sabtu (14/8/2022), dalam keterangannya menjelaskan, hasil penyelidikan terhadap TW yang merupakan paman korban, melakukan perbuatan bejat itu pada hari Senin, 25 Juli 2022 di seputaran Polimak, Distrik Jayapura Selatan, tepatnya di rumah korban.

Kejadian itu baru dilaporkan ke pihak Kepolisian pada hari Jumat, 12 Agustus 2022 usai korban menceritakan perbuatan bejat TW terhadap dirinya kepada orangtuanya.

“Lantas orangtua korban pun langsung melaporkannya ke Mapolresta Jayapura Kota sesuai Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/1390/VIII/2022/SPKT/Resta Jpr Kota /Polda Papua, tertanggal 12 Agustus 2022 tentang Pencabulan,” jelas AKP Handry.

Dari keterangan korban, diketahui bahwa pelaku melakukan pencabulan saat korban masuk ke kamar mandi, lalu diikuti dari belakang.

“Ketika didalam kamar mandi pelaku langsung memadamkan lampu dan menutup mulut korban, kemudian melakukan aksi bejatnya tersebut,” ujar AKP Handry.

Hasil pemeriksaan awal penyidik, pelaku TW mengakui telah melakukan pencabulan terhadap korban yang merupakan keponakannya dengan menggunakan tangan secara berulang kali.

“Atas perbuatannya tersebut, kini pelaku TW sudah mendekam dibalik jeruji besi Mapolresta Jayapura Kota untuk dilakukan penahanan dan proses penyidikan atas perbuatannya,” pungkas Kasat Reskrim.

 

penulis : Saldi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan