Penyidik Belum Beberkan Hasil Pemeriksaan Tokoh Agama Soal Dugaan Pencabulan, Ini Alasannya

Kepala Satuan Reskrim Polres Mimika, Iptu Sugarda Aditya B. Trenggoro. (Foto: Saldi Hermanto/Seputarpapua)
Kepala Satuan Reskrim Polres Mimika, Iptu Sugarda Aditya B. Trenggoro. (Foto: Saldi Hermanto/Seputarpapua)

TIMIKA | Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika telah memeriksa seorang tokoh agama yang dilaporkan ke Polres Mimika terkait dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Kepala Satuan Reskrim Polres Mimika, Iptu Sugarda Aditya B. Trenggoro benarkan penyidiknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap tokoh agama yang berinisial DP.

Tetapi hasil dari pemeriksaan penyidik belum dapat disampaikan ke publik, lantaran penyidik harus mengirim SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) terlebih dahulu ke pihak pelapor, dalam hal ini keluarga korban.

Begitu juga hasil pemeriksaan yang dilakukan belum digelar oleh penyidiknya, sehingga belum ada peningkatan status atau penetapan tersangka dalam kasus ini.

“Sudah ada hasilnya. Cuma, kita belum SP2HP kepada pelapor. Kita ada tiga pasal,” ujarnya singkat, saat ditemui diruang kerjanya Mapolres Mimika, Senin (24/10/2022).

Iptu Sugarda sebelumnya mengakui dugaan pencabulan dan persetubuhan terjadi sejak beberapa tahun yang lalu, itu berdasarkan laporan pihak korban. Keterangan ini sama dengan yang disampaikan pihak keluarga korban kepada media ini beberapa waktu lalu.

Penyidik juga telah mengantongi hasil visum dari rumah sakit terhadap korban, tentunya itu menjadi salah satu alat bukti jika status kasus ini ditingkatkan, dalam hal ini sudah ada penetapan tersangka.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra membenarkan adanya laporan polisi (LP) di Polres Mimika yang melaporkan seorang tokoh agama berinisial DP.

Sudah ada empat orang saksi yang diperiksa penyidik, termasuk korban.

Informasi yang diperoleh media ini dari pihak korban, kejadian tersebut baru terungkap pada September 2022.

Korban yang kini berusia 14 tahun bercerita kepada orangtuanya soal perbuatan bejat tokoh agama berinisial DP.

Bahkan, bukan hanya perbuatan cabul yang dilakukan, korban diduga sudah disetubuhi saat masih duduk di bangku kelas 6 Sekolah Dasar (SD).

Kejadian ini diceritakan korban kepada orangtuanya lantaran perbuatan yang sama juga dilakukan terduga pelaku terhadap teman korban. Kasus itu sudah dilaporkan dan diproses di Polres Mimika, yakni kasus pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh ayah tiri. Namun, yang bersangkutan DP lolos dalam penanganan kasus itu.

Karena itu, pihak keluarga korban menganggap bahwa anak mereka bukan menjadi satu-satunya korban perbuatan bejat tokoh agama tersebut, melainkan ada beberapa anak lainnya.

Diceritakan, korban saat masih SD dijemput oleh terlapor DP ketika pulang sekolah. Kemudian korban dibawa ke rumah DP.

Korban dijemput oleh DP karena pada saat itu juga orangtua korban sedang berada diluar daerah, sehingga korban dititipkan dirumah salah satu kerabat.

 

penulis : Saldi
editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI