Sidang Paripurna Non APBD Kabupaten Mappi 2023 Tetapkan Dua Perda

Pj Bupati Mappi Michael R. Gomar saat menyerahkan Raperda Non APBD Kabupaten Mappi 2023. (Foto: Dok Humas Mappi)
Pj Bupati Mappi Michael R. Gomar saat menyerahkan Raperda Non APBD Kabupaten Mappi 2023. (Foto: Dok Humas Mappi)

TIMIKA | Penjabat Bupati Mappi, Michael R. Gomar menghadiri Rapat Paripurna Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mappi Non APBD masa sidang II tahun 2023 dalam rangka pembahasan dan penetapan dua raperda non APBD.

Rapat yang berlangsung di Hotel Avista Kepi pada Jumat, 5 Mei 2023, secara resmi dibuka oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Mappi, Marandus Sotumoran yang didampingi wakil ketua II, Cristina Lebani.

Rapat Paripurna membahas dan menetapkan dua raperda non APBD, yakni, peraturan daerah Kabupaten Mappi tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mappi. Kemudian ke dua, peraturan daerah Kabupaten Mappi tahun 2023 tentang Penanaman Modal.

Pj Bupati Mappi Michael Gomar dalam sambutannya menyampaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam perpekstif otonomi khusus dan otonomi daerah pada hakekatnya dipandang sebagai upaya dalam rangka memberikan kesempatan yang luas bagi pemerintah kabupaten/kota, pemerintah pemerintah provinsi, untuk membangun struktur manajemen pemerintahan daerah yang efektif dan pengembangan yang efisien. Maka itu, perlu adanya upaya yang terencana sistematis melalui peningkatan kualitas penyelenggaraan administrasi daerah.

“Hal diatas sesuai Undang -undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pelaksanaan urusan pemerintahan harus diwadahi dengan perangkat daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2019 mengamanatkan adanya struktur pemerintahan daerah yang tepat ukuran dan tepat fungsi,” katanya.

Pj Bupati menuturkan, dengan diterbitkannya Undang-undang Nomor 02 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, yang diimplementasikan dengan Peraturan Pemerintahan Nomor 106 tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua. Untuk itu, Provinsi Papua dan Provinsi Pemekaran lainnya diberikan kewenangan khusus dalam melakukan penataan kelembagaan sesuai kewenangannya.

Disebutkan juga bahwa Pemerintah Pusat menerbitkan beberapa regulasi terkait perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan, hal tersebut mengharuskan dan mewajibkan Pemerintahan Daerah untuk menyesuaikan kelembagaan perangkat daerah.

Pemkab Mappi saat ini telah melakukan penyesuaian perangkat daerah, dimana saat ini sudah mendapatkan rekomendasi persetujuan Gubernur Provinsi Papua Selatan Nomor 000. 8.1.2/194/PPS/III/ 2023 tertanggal 10 Maret 2023 tentang Rekomendasi Persetujuan Penataan Kelembagaan Perangkat Daerah Kabupaten Mappi terhadap Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 06 tahun 2016. Karena telah mendapatkan persetujuan maka dipandang perlu untuk segera membahas dan menetapkan dalam suatu regulasi peraturan perundang-undangan.

Penataan kelembagaan perangkat daerah Kabupaten Mappi melalui perubahan atas peraturan Nomor 06 tahun 2016 mengacu kepada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 106 tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua serta Undang-undang Nomor 14 tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan.

Disebutkan Pj Bupati bahwa kelembagaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan reformasi birokrasi, penataan kelembagaan, yang bertujuan untuk mendapatkan struktur yang tepat ukuran dan tepat fungsi. Dengan struktur yang tepat, ukuran yang tepat akan mempermudah pelaksanaan urusan pemerintahan. Sedangkan dengan struktur yang tepat fungsi, akan mempermudah pencapaian target kinerja dari organisasi perangkat daerah sehingga akan berdampak pada kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Kami juga menyampaikan bahwa pengajuan rencanangan peraturan daerah terhadap penataan kelembagaan OPD Pemkab Mappi adalah merupakan yang pertama kali dilaksanakan diatas tanah Papua berdasarkan regulasi Undang-undang Otsus jilid II dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 106 tahun 2021,” katanya.

“Sehingga kami boleh berbangga dan boleh bersyukur atas seluruh pencapaian kinerja dan juga rancangan peraturan daerah yang pada kesempatan ini akan kami serahkan kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Mappi,” imbuhnya.

Pj Bupati mengungkapkan terkait peraturan daerah tentang penanaman modal, ini merupakan langkah awal dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan adanya kapangan kerja baru melalui investasi yang dibuka seluas-luasnya kepada seluruh investor.

“Hal ini memiliki peran yang sangat penting untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, antara lain meningkatkan pendapatan asli daerah, pendapatan masyarakat, menyerap tenaga kerja lokal, memberdayakan sumber daya lokal, memanfaatkan sumber daya alam, meningkatkan pelayanan publik serta meningkatkan produk domestik regional pluto (PDRB),” tegasnya.

Gomar mengatakan investasi sangat perlu didukung dengan produk peraturan perundang-undangan yang mengatur dari hulu hingga ke hilir dan mengakomodir aktivitas penanaman modal, sehingga semua kegiatan dapat berjalan dengan baik namun tetap pada batasan-batasan tertentunya dan tidak merugikan masyarakat.

“Seperti kita ketahui bersama bahwa Kabupaten Mappi memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah seperti hasil hutan, tanah yang subur, kekayaan budaya yang majemuk. hal ini perlu kita jaga dan kelola bersama secara baik, sehingga memberikan dampak positif bagi masyarakat kabupaten Mappi dan bisa dirasakan oleh anak cucu kita nantinya,” ujarnya.

Ia menilai dengan hadirnya pemerintah daerah ditengah-tengah masyarakat, diharapkan memberikan jaminan dan perlindungan jaminan sosial.

Bahkan Gomar menekankan perlunya sinergitas antara eksekutif dan legislatif untuk saling memberikan dukungan, duduk bersama dan terus mencari solusi secara bersama-sama sehingga dapat melaksanakan kebijakan prioritas yang bersifat urgensi dan dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat.

“Semoga apa yang kita cita-citakan bersama dan yang kita lakukan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat Mappi saat ini dan di waktu yang akan datang, akan terus mendapatkan restu dari Tuhan yang Maha Esa agar mendapatkan hikmat dan tuntunan dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab kita masing-masing,” pungkasnya.

penulis : Fachruddin Aji

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *