Sosialisasi FCPA dan Anti Korupsi, YPMAK Bersih, Masyarakat Sejahtera

Foto bersama peserta sosialisasi FCPA dan Anti Korupsi bagi organ YPMAK. (Foto: Mujiono/Seputarpapua)
Foto bersama peserta sosialisasi FCPA dan Anti Korupsi bagi organ YPMAK. (Foto: Mujiono/Seputarpapua)

TIMIKA | Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK) pengelola dana kemitraan PT Freeport Indonesia menggelar Sosialisasi Foreign Corruption Practices Act (FCPA) dan Anti Korupsi bagi Organ Yayasan.

Sosialisasi yang digelar di Hotel Swiss-Belinn Timika, Jumat (24/11/2023) diikuti pembina, pengawas dan pengurus YPMAK.

Sosialisasi dengan tema ‘Peningkatan Kapasitas Pembina, Pengurus dan Pengawas YPMAK dalam Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi’ dengan Sub Tema ‘YPMAK Bersih, Masyarakat Sejahtera’.

Pada sosialisasi tersebut peserta mendapatkan penjelasan tentang peraturan Republik Indonesia (NKRI) maupun Amerika Serikat.

FCPA adalah Undang-Undang Praktik Korupsi Asing (FCPA) Amerika Serikat yang melarang perusahaan dan individu membayar suap kepada pejabat asing untuk melakukan transaksi bisnis lebih lanjut.

Sementara perundang undangan yang mengatur tentang korupsi di Indonesia, yakni Undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.

Manager Kepatuhan PT Freeport Indonesia, Inggrid Pakpahan mengatakan, tujuannya sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada organ YPMAK agar memiliki kesamaan pandangan dan pemahaman dalam melaksanakan tugas sehari-hari di YPMAK.

“Dengan paham dan mengerti aturan yang ada, maka mereka mengetahu tanda bahaya (red flags) dan menghindari kemungkinan terjadinya korupsi,” katanya.

Sementara menyangkut kepemilikan saham PT Freeport Indonesia, zinggrid menjelaskan, terlepas dari kepemilikan saham bahwa sosialisasi ini rutin dilakukan setiap tahun. Namun beberapa tahun lalu tidak dilakukan karena masih pandemi, sehingga baru dilaksanakan tahun 2023 ini.

“Pada intinya kegiatan ini rutin yang dilakukan, diharapkan dengan sosialisasi kedepannya YPMAK bisa bebas dari korupsi,” ujarnya.

Untuk pemberantasan korupsi di organ YPMAK ada beberapa hal yang harus dilakukan, mulai dari menjalankan pedoman yang ada. Mematuhi kebijakan yang berlaku secara internal. Serta terus dilakukan pembinaan atau sosialisasi agar memberikan pemahaman dan pengetahuan.

“Yang terpenting adalah adanya audit dan monitoring secara berkala. Serta pengawasan untuk memastikan bahwa semua berjalan sesuai aturan yang ada,” tuturnya.

Advertisements

Sementara Sekretaris YPMAK, Johana Saidui mewakili organ yayasan mengucapkan terimakasih atas penyampaian yang diberikan.

“Semoga ini bukan terakhir, tatapi bisa berkelanjutan baik secara tatap muka maupun daring,” katanya.

penulis : Mujiono
editor : Iba

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan