Tidak Diberi Rokok, Penjaga Kios Ditikam Hingga Tewas

Petugas Polres Sentani merilis kasus pembunuhan. Tampak petugas menunjukkan barang bukti pisau yang digunakan tersangka TT (28) dan YE (26) untuk menikam korban penjaga kios hingga tewas. (Foto: Ist)
Petugas Polres Sentani merilis kasus pembunuhan. Tampak petugas menunjukkan barang bukti pisau yang digunakan tersangka TT (28) dan YE (26) untuk menikam korban penjaga kios hingga tewas. (Foto: Ist)

TIMIKA | Seorang penjaga kios 24 jam berinisial MY (23), tewas akibat mengalami luka tikaman benda tajam yang dilakukan oleh dua orang pemuda di jalan Youmake, area Pasar Baru Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua.

Kedua pemuda masing-masing berinisial TT (28) dan YE (26) usai melakukan penganiayaan terhadap korban pada Kamis dini hari, 13 Oktober 2022, langsung meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP).

Menindaklanjuti kasus tersebut, petugas dari Polres Sentani dalam hal ini Satuan Reskrim melakukan penyelidikan dan pendalaman atas informasi yang diperoleh di TKP, kemudian berhasil mengetahui pelaku penganiayaan itu.

Alhasil, Sabtu dini hari (15/10/2022), petugas kepolisian berhasil menangkap terduga pelaku TT dan YE di kawasan Kampung Harapan, Distrik Sentani Timur.

Siang tadi, Polres Sentani merilis kasus ini, dipimpin Kepala Satuan Reskrim Iptu Muhammad Rizka didampingi Kanit Pidum, Ipda Daniel Rumpaidus dan Kanit Pidsus, Ipda Andrian F. Kabarek.

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen melalui Kepala Satuan Reskrim saat merilis kasus ini menghadirkan terduga pelaku, yangmana keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka, berikut barang bukti pisau dan baju yang digunakan tersangka saat melakukan aksi penganiayaan.

Diterangkan, awalnya kedua tersangka yang sedang dipengaruhi minuman keras beralkohol, mendatangi kios yang dijaga korban. Kedua tersangka meminta rokok kepada korban, namun tidak diberikan lantaran tersangka tidak memiliki uang.

“Namun karena tidak diberi (rokok), membuat kedua pelaku tanpa pikir panjang langsung melakukan penikaman dengan pisau yang sudah disisipkan di masing-masing pinggang pelaku,” ungkap Iptu Muhammad Rizka.

Akibat dari perbuatan kedua tersangka, korban mengalami 5 luka tikaman benda tajam dibagian dada sebelah kanan, lengan kiri, tangan kanan dan juga pinggang, menyebabkan korban tewas.

Advertisements

Atas perbuatan kedua tersangka, mereka dijerat dengan Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukuman yang dapat diperoleh kedua tersangka maksimal 15 tahun pidana penjara.

Saat ini kedua tersangka telah mendekam di sel tahanan Mapolres Jayapura untuk selanjutnya pertanggungjawabkan perbuatannya.

 

penulis : Saldi
editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan